Berita Daerah Terkini

Bukan 3 Tersangka, Polresta Samarinda Amankan 9 Orang Terduga Bisnis Surat PCR Palsu di Bandara SAMS

Bukan 3 tersangka, Polresta Samarinda amankan 9 orang terduga bisnis surat PCR palsu di Bandara SAMS Balikpapan.

TRIBUNKALTARA.COM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
PRESS RILIS - Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto didampingi Kabag Ops Polresta Samarinda Andi Suryadi, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, dan Kanit Tipidter saat memperlihatkan barang bukti. TRIBUNKALTARA.COM/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTARA.COM - Bukan 3 tersangka, Polresta Samarinda amankan 9 orang terduga bisnis surat PCR palsu di Bandara SAMS Balikpapan.

Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengamankan sembilan pelaku pemalsu surat vaksinasi dan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR). 

Tes PCR yang merupakan metode pemeriksaan virus Covid-19 dengan mendeteksi DNA dalam tubuh kini menjadi syarat wajib pelaku perjalanan untuk keluar kota.

Ditambah lagi adanya surat wajib vaksinasi yang diberlakukan sesuai dengan surat edaran Instruksi Mendagri nomor 28 tahun 2021, dan Dirjen Perhubungan Udara terbaru. 

Baca juga: 1 Surat Dibandrol Rp 900 Ribu, Begini Cara Komplotan Pemalsu PCR di Bandara SAMS Balikpapan Beraksi

Baca juga: PPKM dan Kebijakan Vaksinasi, PCR dan Rapid Test Antigen bagi Pelaku Penerbangan Domestik

Baca juga: Nakes Masih Terpapar Covid-19, Layanan PCR RSUKT Ditutup, Tambah Bed Bila Pasokan Oksigen Lancar

"Kami telah berhasil mengungkap perbuatan melawan hukum yakni pemalsuan surat vaksinasi dan tes PCR, tepatnya pada Kamis 29 juli 2021," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, Rabu (4/8/2021) saat press rilis.

Awal mula diketahui bahwa surat vaksinasi dan tes PCR palsu ini, ketika adanya seseorang hendak melakukan perjalanan.

"Ada seseorang akan melakukan perjalanan ke Surabaya tanpa melakukan prosedur yang benar. Petugas avsec (bandara APT Pranoto) yang memeriksa mengetahui (jika palsu) saat melakukan pengecekan vaksin dan PCR," tegas AKBP Eko Budiarto.

"Sembilan orang tersangka yang kami amankan," imbuhnya.

1 Surat Dibandrol Rp 900 Ribu

1 surat PCR dibandrol Rp 900 ribu, begini cara komplotan pemalsu surat PCR di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan beraksi.

Terbongkarnya komplotan pemalsuan surat Polymerase Chain Reaction ( PCR) di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman ( SAMS) Sepinggan, Balikpapan, tak lepas dari kejelian petugas di bandara.

Kasus ini terungkap pada hari Minggu (1/8/2021) lalu.

Baca juga: PPKM dan Kebijakan Vaksinasi, PCR dan Rapid Test Antigen bagi Pelaku Penerbangan Domestik

Baca juga: Nakes Masih Terpapar Covid-19, Layanan PCR RSUKT Ditutup, Tambah Bed Bila Pasokan Oksigen Lancar

Baca juga: Instalasi Lab RSUD Malinau Direhab, Laboratorium PCR dalam Proses Pengerjaan, Target 45 Hari Selesai

Petugas di Bandara SAMS Sepinggan, Lanud Domber dan Satgas Covid-19 yang ada di Bandara mencurigai keanehan pada surat PCR penumpang yang ingin terbang ke Medan.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengungkap kronologi terungkapnya kasus yang melibatkan tiga tersangka ini.

Pada hari Minggu (1/8/2021), terdapat tiga orang penumpang pesawat jurusan Medan, Sumatera Utara yang ingin berangkat.

Saat petugas melakukan pemeriksaan barcode surat PCR para penumpang tersebut, ternyata ada kejanggalan.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved