Berita Daerah Terkini
1 Surat Dibandrol Rp 900 Ribu, Begini Cara Komplotan Pemalsu PCR di Bandara SAMS Balikpapan Beraksi
1 surat PCR dibandrol Rp 900 ribu, begini cara komplotan pemalsu surat PCR di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan beraksi.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - 1 surat PCR dibandrol Rp 900 ribu, begini cara komplotan pemalsu surat PCR di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan beraksi.
Terbongkarnya komplotan pemalsuan surat Polymerase Chain Reaction ( PCR) di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman ( SAMS) Sepinggan, Balikpapan, tak lepas dari kejelian petugas di bandara.
Kasus ini terungkap pada hari Minggu (1/8/2021) lalu.
Baca juga: PPKM dan Kebijakan Vaksinasi, PCR dan Rapid Test Antigen bagi Pelaku Penerbangan Domestik
Baca juga: Nakes Masih Terpapar Covid-19, Layanan PCR RSUKT Ditutup, Tambah Bed Bila Pasokan Oksigen Lancar
Baca juga: Instalasi Lab RSUD Malinau Direhab, Laboratorium PCR dalam Proses Pengerjaan, Target 45 Hari Selesai
Petugas di Bandara SAMS Sepinggan, Lanud Domber dan Satgas Covid-19 yang ada di Bandara mencurigai keanehan pada surat PCR penumpang yang ingin terbang ke Medan.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengungkap kronologi terungkapnya kasus yang melibatkan tiga tersangka ini.
Pada hari Minggu (1/8/2021), terdapat tiga orang penumpang pesawat jurusan Medan, Sumatera Utara yang ingin berangkat.
Saat petugas melakukan pemeriksaan barcode surat PCR para penumpang tersebut, ternyata ada kejanggalan.
Sebagaimna diketahui, surat PCR memang menjadi syarat untuk melakukan perjalanan melalui jalur udara.
Saat petugas mermeriksa barcode yang ada disurat PCR tersebut, barcode terbaca, namun untuk peruntukan yang berbeda.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tiga penumpang tersebut mendapatkan surat PCR dari bos mereka.
Sedangkan bos ketiga penumpang ini rupanya mendapatkan surat PCR dari AY yang bertindak sebagai calo.
AY rupanya meminta dibuatkan surat PCR kepda PR tang nerupakan manager salah satu klinik di Balikpapan.
Perjanjiannya satu surat PCR dihargai Rp 900 ribu tanpa dilakukan tes terhadap calon penunpang.
Sementara itu satu tersangka lain DI, bertugas mencetak surat PCR tersebut usai PR mengirimkan data penumpang.
“Ketiganya kini dibawa ke Polresta Balikpapan untuk proses lanjutan, untuk mendalami lagi apakah ada keterlibatan pihak lain,” kata Kapolresta, saat rilis kasus, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Layanan PCR Rumkital Ilyas Tarakan Mulai Dibatasi, Hanya Diperuntukkan untuk Kepentingan Mendesak
Baca juga: Konsulat RI di Tawau Beber Rencana Deportasi 187 PMI, Swab PCR 72 Jam Sebelum Pulang ke Tanah Air
Baca juga: Tak Layani PCR untuk Syarat Perjalanan, Dinas Kesehatan Kaltara: Sampel yang Masuk Semakin Banyak
Sementara itu, ketiga tersangka terancam pidana kurungan paling lama 6 tahun dengan jerat Pasal 263 dan 268 KUHP, dan Pasal UURI No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official