OPINI

PPKM dan Kebijakan Vaksinasi, PCR dan Rapid Test Antigen bagi Pelaku Penerbangan Domestik

KEBIJAKAN menyertakan kartu vaksinasi, PCR dan Rapid Test untuk pelaku penerbangan domestik dinyatakan berlaku selama PPKM Darurat sesuai Inmendagri.

Editor: Sumarsono
HO/DOKUMEN PRIBADI
Dr Isradi Zainal, Rektor Universitas Balikpapan. 

Oleh: Dr.Isradi zainal

Rektor Universitas Balikpapan/Ketua Komisi II Dewan Kesehatan dan Keselamatan kerja Nasional

TRIBUNKALTARA.COM - KEBIJAKAN menyertakan kartu vaksinasi, PCR dan Rapid Test untuk pelaku penerbangan domestik dinyatakan berlaku selama PPKM Darurat  sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 tahun 2021 berlaku 3-20 Juli 2021, khususnya wilayah Jawa dan Bali.

Setelah itu istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Darurat diubah menjadi PPKM Level 4 sesuai Inmendagri No 22 tahun 2021 yang berlaku pada 21-25 Juli 2021.

Dimana kebijakan terkait penerbangan dimestik sama dengan PPKM Darurat. Kebijakan PPKM Level IV diperpanjang melalui Inmendagri No 24 tahun 2021 berlaku 26 Juli - 2 Agustus 2021.

Baca juga: PPKM Darurat, Hanya Dua Penerbangan di Bandara Juwata Tarakan, Siapkan Layanan Vaksinasi Gratis 

Kemudian diperpanjang kembali dengan Inmendagri No. 27 tahun 2021 dan berlaku 3-9 Agustus 2021.

Terkait PPKM (PPKM Darurat), Menteri Perhubungan juga menerbitkan Surat Edaran no. 45 tahun 2021 terkait perjalanan selama PPKM Darurat sejalan dengan SE Satgas Covid-19 No.14 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Surat edaran ini lalu diubah dengan Surat Edaran No. 53, 54, 55, 56, 57 dan 58 tahun 2021 yang memperpanjang ketentuan transportasi domesik dari 21-25 Juli 2021, 26 Juli 2021 – 2 Agustus 2021 dan 3-9 Agustus 2021.

Kebijakan perjalanan selama PPKM yang keseluruhannya mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19.

Baca juga: Tiga Rute Penerbangan di Bandara Juwata Tarakan Dibatalkan, Adanya Aturan Penumpang Wajib Swab PCR

Menurut Inmemdagri No 15, 22, 25,26,27 dan 28 tahun 2021, bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosisi pertama) dan PCR H-2.

Selanjutnya menurut Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 45,53, 54, 55, 56, 57 dan 58 tahun 2021 dinyatakan agi pelaku yang melakukan penerbangan antar bandara di pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif RT PCR.

Untuk Rapid PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam dan untuk pelaku penerbangan di luar Jawa dan Bali ketentuan RT-PCR sama, tapi dibolehkan menggunakan rapid test antigen 1x24 jam.

Dari uraian di atas terlihat perbedaan kebijakan antara Inmendagri dengan SE Menteri Perhubungan terkait kebijakan membolehkan Rapid Antigen H-1 untuk penerbangan antar bandara di luar Jawa.

Baca juga: Berikut Ini Syarat Perjalanan Sesuai Ketentuan PPKM Level 1-4, Apa Saja yang Membedakan?

Semestinya sektor penerbangan domestik Kemendagri harus merujuk Surat Edaran Menteri Perhubungan dan Satgas Covid-19, yakni penggunaan Rapid Antigen H-1 atau H-2 seperti sebelumnya tetap diberlakukan.

Mengingat Rapid Antigen efektifitasnya di atas 50 persen.

Selain itu Mendagri mesti tahu bahwa kebijakan PCR-H2 sampelnya diambil dalam waktu 2x24 jam, jadi praktis hanya efektif digunakan 1 hari, belum lagi harga yang bisa mencapai 10 kali lipat Rapid Antigen.

Hal janggal yang lain adalah Inmendagri terkait PPKM ini hanya menjadikan arahan Presiden sebagai acuan PPKM tanpa menyertakan UU, PP, Permen, Surat SE Covid-19  sebagau dasar hukum.

Inmendagri PPKM terkesan mengambil alih sejumlah hal yang menjadi kewenangan kementerian lain, padahal Kemendagri bukanlah kementerian super dan semestinya masih di bawah koordinasi Menkopolhukam.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved