Berita Tarakan Terkini
Tiga Rute Penerbangan di Bandara Juwata Tarakan Dibatalkan, Adanya Aturan Penumpang Wajib Swab PCR
Penerapan aturan kewajiban penumpang menunjukkan swab PCR dan bukti keterangan sudah menjalani vaksinasi berdampak pada pembatalan penerbangan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Penerapan aturan kewajiban penumpang menunjukkan swab PCR dan bukti keterangan sudah menjalani vaksinasi berdampak pada pembatalan sejumlah penerbangan dari Tarakan tujuan ke Jawa-Bali dan sebaliknya.
Ini dibeberkan Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto kepada awak media, Senin (5/7/2021).
Dikatakan Agus, Dirjen Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Selama Pandemi Covid-19.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Wajib Swab PCR Negatif, Berikut Aturannya
SE yang dirilis 2 Juli 2021 lalu siap ditindaklanjuti pihak Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan.
Dikatakan Agus, saat ini di Pulau Jawa dan Bali, penumpang bisa masuk dan keluar jika menunjukkan hasil swab PCR negatif serta surat keterangan sudah menjalani vaksinasi yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksinasi.
Baca juga: Satgas Covid-19 Kaltara Belum Wajibkan Test PCR Untuk Syarat Perjalanan, Hanya Tes Swab Antigen
"Dalam SE Dirjen Kemenhub, yang dipersyaratkan untuk penerbangan di luar Pulau Jawa dan Bali menggunakan antigen yang berlaku sehari dan hasil PCR yang berlaku hanya dua hari. Kalau menuju Jawa dan Bali ditambahkan vaksinasi. Kartu vaksin yang pertama bisa digunakan untuk terbang," urainya.
Lebih lanjut dikatakan Agus, karena kebijakan ini cukup berperangaruh terhadap jumlah penumpang. Khususnya penerbangan tujuan Jawa dan Bali.

"Mulai hari ini cancel flight. Ada tiga penerbangan yang mau ke Jawa dan Bali. Mungkin besok kalau ada tujuan Jakarta, harus pakai syarat vaksinasi. Termasuk syarat PCR untuk mereka yang tujuan destinasi ke Jawa dan Bali," jelasnya.
Ia juga tak bisa memastikan sampai kapan pembatalan penerbangan diberlakukan.
Baca juga: Tunggu Hasil Tes Buat Pasien Stres, Ketua Satgas Covid-19 Malinau Minta Mesin PCR Segera Difungsikan
"Saya tidak tahu sampai kapan tapi kita mulainya hari ini. Untuk yang datang ke Tarakan hari ini kita tidak terapkan karena kita hanya menerima," jelasnya.
Ia melanjutkan, adapun rute penerbangan dari Balikpapan dan sebelumnya direct fari Jakarta dan Surabaya, jika penumpang tersebut menunjukkan kartu vaksinasi dan PCR maka otomatis akan bisa berangkat.\
"Screening dilakukan di bandara origin atau bandara asal. Baik dari Surabaya ke Jakarta lalu ke Tarakan, atau dari Jakarta ke Tarakan. Tetap harus menunjukkan kartu vaksinasi dan PCR di Jakarta atau Surabaya," bebernya.
Ini menyesuaikan aturan SE Nomor 45 Dirjen Kemenhub. Adanya aturan ini diperkirakan karena kenaikan kasus di Jawa.
Baca juga: 67 Pekerja Migran Ilegal Kabur Sebelum Dilakukan PCR Swab, BP2MI Nunukan: Nggak Ada yang Awasi
" Juga awalnya dari PPKM darurat yang dikeluarkan oleh Presiden dan Satgas Penanganan Covid-19 nasional yakni SE Nomro 14 Tahun 2021 dan Kemenhub SE Nomo 45 Tahun 2021," sebutnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
berita Tarakan terkini
Swab PCR Negatif
penumpang
Kementerian Perhubungan
Surat Edaran
Jawa
Bali
pembatalan penerbangan
Tarakan
Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan
Kepala Bandara Internasional Juwata
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Calon Jemaah Haji Tarakan Berangkat 29 Mei 2023 ke Embarkasi Haji Balikpapan, Gabung Sama Kaltim |
![]() |
---|
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, SMK Negeri 3 Tarakan Berikan Jaminan Sosial Bagi Siswa Kerja Praktik |
![]() |
---|
PN Tarakan Gugurkan Pra Peradilan AMI Terdakwa Kasus Kayu Ilegal, Begini Penjelasan Abdul Rahman |
![]() |
---|
Lewat Pra Peradilan, Pengusaha Kayu AMI Cari Keadilan, PN Tarakan Putuskan Gugur, Ini Kronologisnya |
![]() |
---|
Cerita Muhammad Rahmat, Siswa SMA Hang Tuah Tarakan Lolos Jadi Anggota Paskibraka Nasional |
![]() |
---|