Penyelundupan Sabu di Malinau

Tersangka Kurir Sabu 1/2 Kilogram di Malinau Kaltara, Ternyata Buronan Polisi Kutim di Kaltim

Kurir sabu berinisial DK yang diamankan tim gabungan Satresnarkoba Polres Malinau Satgas Pamtas merupakan buronan polisi Kutim Kaltim.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
TERSANGKA SABU – DK ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 506,8 gram hasil operasi gabungan di Malinau Barat, Jumat (10/10/2025). Tersangka ternyata buron kasus narkotika di Kutai Timur. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU-Multiangle- Ketika diamankan tersangka berinisial DK yang merupakan kurir sabu seberat setengah kilogram ditangkap di wilayah Kecamatan Malinau Barat, Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara)  ternyata buronan polisi di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim).

DK dibekuk aparat gabungan di RT 6 Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, pada Senin (6/10/2025). Saat penangkapan, tersangka kedapatan membawa 10 paket sabu dengan total berat 506,8 gram yang disamarkan dalam kotak camilan dan disimpan di dalam laci mobil.

Informasi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan intelijen tentang dugaan aktivitas penyelundupan sabu di jalur perbatasan Malinau. Satgas Pamtas Yon Armed 4/Parahyangan bersama Satresnarkoba Polres Malinau kemudian melakukan koordinasi dan operasi gabungan.

“Kami menerima informasi adanya dugaan penyelundupan sabu di Kecamatan Malinau Barat. Bersama Satresnarkoba kami berkoordinasi, dan berkat kerja sama tim penyelundupan bisa digagalkan,” ujar Dansatgas Pamtas Yon Armed 4/Parahyangan, Letkol Arm Januar Idrus kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Baca juga: Penyelidikan Satresnarkoba Polres Malinau, 10 Paket Sabu Siap Edar Disembunyikan di Selokan

Setelah DK dibekuk, Satresnarkoba Polres Malinau melakukan pemeriksaan mendalam terhadap asal dan tujuan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Malinau, Iptu Filiari Notari, mengonfirmasi bahwa DK merupakan buronan kasus narkotika di wilayah Polsek Muara Wahau, Kutai Timur.

“Setelah kita cek, tersangka ini statusnya DPO di Polsek Wahau untuk kasus serupa,” katanya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, sabu itu dijemput di wilayah Malinau untuk kemudian dibawa ke Muara Wahau, Kutim. Tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir atas perintah seseorang di luar daerah dan menerima bayaran setelah pengiriman selesai.

Sistem pengiriman dilakukan melalui metode drop point atau titik simpan tanpa kontak langsung antara pengendali dan kurir, guna menghindari deteksi aparat.

BARANG BUKTI SABU- 506,8 gram sabu dikemas dalam 10 paket, masing-masing 50 gram, diselundupkan lewat jalur darat dan digelar dalam jumpa pers, Jumat (10/10/2025). Paket didrop di selokan untuk mengelabui petugas.
BARANG BUKTI SABU- 506,8 gram sabu dikemas dalam 10 paket, masing-masing 50 gram, diselundupkan lewat jalur darat dan digelar dalam jumpa pers, Jumat (10/10/2025). Paket didrop di selokan untuk mengelabui petugas. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Kini Polres Malinau masih berkoordinasi dengan Polres Kutai Timur untuk pengembangan jaringan dan pelimpahan perkara. Barang bukti dan kendaraan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan peredaran sabu lintas kabupaten yang memanfaatkan jalur darat di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved