Berita Kaltara Terkini
Satgas Covid-19 Kaltara Belum Wajibkan Test PCR Untuk Syarat Perjalanan, Hanya Tes Swab Antigen
Jubir Satgas Covid-19 Kaltara Agust Suwandy mengatakan, kewajiban tes PCR negatif sebagai syarat pelaku perjalanan di Kaltara, belum diberlakukan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Diberlakukannya PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali, berdampak pada diubahnya syarat perjalanan bagi warga yang hendak berpergian.
Salah satunya dengan kewajiban menunjukan Test Polymerase Chain Reaction atau PCR dengan hasil Negatif Covid-19, minimal H-2 sebelum perjalanan.
Menanggapi hal ini, Jubir Satgas Covid-19 Kaltara Agust Suwandy mengatakan, kewajiban tes PCR negatif sebagai syarat pelaku perjalanan di Kaltara, belum diberlakukan.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Wajib Swab PCR Negatif, Berikut Aturannya
Menurutnya hingga hari ini, tes swab antigen dengan hasil negatif masih berlaku, sebagai syarat perjalanan, baik menuju Kaltara maupun antar kabupaten kota di dalam Kaltara.
“Kalau di Kaltara kita belum ke sana, kita masih gunakan antigen, dan itu masih berlaku,” ujar Jubir Satgas Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Tunggu Hasil Tes Buat Pasien Stres, Ketua Satgas Covid-19 Malinau Minta Mesin PCR Segera Difungsikan
“Untuk internal Kaltara juga belum wajib Tes PCR, kita perketat pengawasan saja, seperti yang speedboat itu, sampai hari ini masih belum wajib PCR,” terangnya.
Lebih lanjut Agust menerangkan bila kewajiban test PCR atau antigen sebagai syarat pelaku perjalanan, hanya berlaku bagi seseorang yang hendak keluar Kaltara.
“Kalau antigen untuk nanti yang keluar Kaltara, sesuai dengan persyaratan perjalanan lokasi tujuannya,” terangnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan resmi mengeluarkan surat edaran mengenai diperbolehkannya penggunaan vaksin Covid-19 bagi anak di rentang usia 12-17 Tahun.
Menanggapi kebijakan tersebut, Jubir Satgas Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy mengatakan pemberian vaksinasi bagi anak dierahkan sepenuhnya pada kesiapan Kabupaten Kota.
“Kalau edaran dari Kemenkes kita memang sudah harus memulai untuk usia 12-17 Tahun,” ujar Jubir Satgas Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy, Minggu (4/7/2021).
“Tapi kami serahkan ke kabupaten kota strateginya seperti apa memulainya, dan bagaimana kesiapan stok vaksin yang tersedia,” tambahnya.
Baca juga: Mesin PCR Segera Dioperasikan di Malinau, Kepala Dinkes: Fasilitas Penyimpanan Masih Disiapkan
Kendati menyerahkan pelaksanaan kepada Kabupaten Kota, Agust berharap vaksinasi bagi layanan publik dan lansia dapat dimaksimalkan, sebelum pemberian vaksin bagi anak.
“Kita harapkan layanan publik dan lansia yang cakupannya masih rendah dikebut dulu, baru nanti kita mulai untuk masyarakat umum dan usia 12 Tahun itu,” katanya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi