Berita Daerah Terkini
Pelaku Perjalanan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Wajib Swab PCR Negatif, Berikut Aturannya
Mulai, Senin 3 Juli 2021, Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan bagi pelaku perjalanan yang masuk di Kota Balikpapan diwajibkan untuk Swab PCR.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN- Melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), membuat Tim Satgas Penanganan Covid-19 mengambil langkah yang cukup ketat dalam protokol kesehatan (prokes), khususnya bagi pelaku perjalanan.
Mulai, Senin 3 Juli 2021, Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan bagi pelaku perjalanan yang masuk di Kota Balikpapan diwajibkan untuk membawa hasil test Swab PCR Negatif.
Hal ini dikhususkan bagi pelaku perjalanan yang masuk melalui Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Bupati Nunukan Asmin Laura: Pelaku Usaha Wajib Prokes dan Batas Jam Buka
Pemberlakuan wajib tes Swab PCR ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) PPKM Mikro Ketat bernomor 300/2589/pem tertanggal 2 Juli 2021.
"Yang bukan penduduk Kota Balikpapan, wajib menunjukan hasil negatif swab PCR yang menggunakan jalur udara,"ujar Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Tambah 12 Kasus Covid-19 di Tarakan, Walikota Sebut Banyak dari Klaster Perjalanan, ASN Jangan Cuti
Sementara itu, kebijakan sedikit lebih longgar bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat dan laut.
Masyarakat yang hendak masuk ke Kota Balikpapan, diwajibkan melampirkan hasil Rapid Antigen Negatif sebagai syarat perjalanan.
"Yang jalur darat dan laut, diberlakukan syarat Rapid Antigen," katanya.

Kebijakan yang sama juga berlaku khusus bagi pemilik KTP Balikpapan. Diperkenankan melampirkan Rapid Antigen negatif sebagai syarat dokumennya.
Aturan tersebut diubah mengingat ditemukan sejumlah kasus positif melalui hasil pemeriksaan acak di Bandara SAMS Sepinggan.
Padahal sebagai syarat perjalanan, mereka telah melampirkan dokumen negatif Rapid Antigen maupun GeNose C19.
Baca juga: UPDATE Tambah 2, Kasus Covid-19 Malinau jadi 1.171, 1 Pasien Meninggal Dunia dan 55 Orang Dirawat
Berikut aturan lengkap mengenai syarat masuk ke Kota Balikpapan:
a. Wajib Swab PCR bagi pelaku perjalanan orang pemilik KTP luar Balikpapan, dikecualikan bagi penumpang transit atau tujuan luar Kota Balikpapan
b. Swab PCR maksimum 2 × 24 jam sebelum keberangkatan.
c. Bagi pemilik KTP Balikpapan minimal Rapid Antigen 2 × 24 jam
d. Anak-anak berusia di bawah 5 tahun tidak wajib Swab PCR / Rapid Antigen
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Tertinggi, Anies Khawatir Terjadi Kolaps Jika Kapasitas RS Tidak Ditambah
e. Mengisi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau inahac.kemenkes.go.id
f. Kebijakan berlaku mulai dengan 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021
(*)