Berita Malinau Terkini

Instalasi Lab RSUD Malinau Direhab, Laboratorium PCR dalam Proses Pengerjaan, Target 45 Hari Selesai

Instalasi Laboratorium RSUD Malinau direhab, Laboratorium PCR dalam proses pengerjaan, target 45 hari selesai.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Pengerjaan rehabilitasu Laboratorium tes PCR di Rumah Sakit Umum Daerah Malinau, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (3/8/2021). (TribunKaltara.com / Mohammad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Instalasi Laboratorium RSUD Malinau direhab, Laboratorium PCR dalam proses pengerjaan, target 45 hari selesai.

Laboratorium Polymerase Chain Reaction atau lab PCR di Kabupaten Malinau saat ini dalam proses pengerjaan.

Pembangunan lab PCR tersebut dikebut selesai dalam waktu sekira 45 hari pengerjaan oleh penyedia jasa konstruksi.

Baca juga: Layanan PCR Rumkital Ilyas Tarakan Mulai Dibatasi, Hanya Diperuntukkan untuk Kepentingan Mendesak

Baca juga: Konsulat RI di Tawau Beber Rencana Deportasi 187 PMI, Swab PCR 72 Jam Sebelum Pulang ke Tanah Air

Baca juga: Tak Layani PCR untuk Syarat Perjalanan, Dinas Kesehatan Kaltara: Sampel yang Masuk Semakin Banyak

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau, Wempi W Mawa menyampaikan pembangunannlab PCR tersebut menjadi salah satu prioritas saat ini.

Kehadiran fasilitas pemeriksaan Covid-19 tersebut dinilai penting untuk memangkas waktu tunggu sampel RT-PCR yang selama ini diperoleh dari luar daerah.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian terkait percepatan pembangunan lab PCR. Untuk keakuratan hasil pemeriksaan pasien, sehingga hasil keluar secepatnya," ujarnya, Selasa (3/8/2021).

Pantauan TribunKaltara.com, saat ini aktivitas konstruksi di laboratorium RSUD Malinau tengah berjalan.

Ruangan yang berseberangan dengan laboratorium RSUD Malinau tersebut kini direhabilitasi menjadi fasilitas pemeriksaan untuk Laboratorium PCR.

Wempi W Mawa menyampaikan, waktu tunggu hasil pemeriksaan Covid-19 dinilai dapat menyebabkan pasien konfirmasi depresi.

Sehingga dinilai perlunya laboratorium PCR tersebut untuk menjamin keakuratan dan percepatan hasil pemeriksaan pasien suspek atau konfirmasi.

"Jadi pasien tidak lagi menunggu terlalu lama, karena setelah positif hasi tes antigen perlu lagi PCR untuk memastikan.

Lama waktu tunggu ini juga berpengaruh kesehatan mental pasien. Kehadiran lab ini kita harap dapat menjamin kepastian dan kecepatan hasil pemeriksaan," katanya.

Baca juga: Polres Tarakan Ungkap Pemalsuan Surat PCR di Bandara, Jubir Satgas Covid-19 Kaltara: Pasti Ketahuan

Baca juga: UPDATE Pengungkapan Surat PCR Palsu di Bandara Juwata, Dua Nama Dokter di Tarakan Dicatut Pelaku

Baca juga: Polres Tarakan Bongkar Jaringan Pemalsu Surat PCR di Bandara Juwata, Patok Harga Rp 1,5 Juta

Berdasarkan hasil negosiasi pemerintah daerah melalui otoritas RSUD Malinau, proses pengerjaan laboratoriun tersebut ditarget selama 45 hari waktu kerja.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Pengerjaan rehabilitasu Laboratorium tes PCR di Rumah Sakit Umum Daerah Malinau, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (3/8/2021).
(TribunKaltara.com / Mohammad Supri)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved