Syarat Pengunjung Bisa Masuk Mal, Kini Wajib Scan Barcode Sertifikat Vaksin Covid-19
Kini masuk pusat perbelanjaan atau mal harus memenuhi syarat dan aturan baru.
TRIBUNKALTAR.COM - Kini masuk pusat perbelanjaan atau mal harus memenuhi syarat dan aturan baru.
Setiap pengunjung wajib memiliki sertifikat vaksin yang bisa didapat dari aplikasi PeduliLindungi.
Dikutip dari Kominfo.go.id, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan orang lanjut usia di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Format Terbaru, Bisa Didapat di Web Peduli Lindungi
Sebelumnya, Anda dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi secara gratis di Google Play Store atau App Store.
Jika sudah mempunyai akun PeduliLindungi, masuk menggunakan akun yang sudah didaftarkan tersebut.
Lantas, bagaimana cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi?
Cara scan barcode di Aplikasi PeduliLindungi
Berikut ini cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk mal:
1. Unduh Aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi PeduliLindungi, dan pastikan GPS pada smartphone Anda sudah aktif.
3. Kemudian, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.
4. Dalam tampilan Aplikasi PeduliLindungi akan muncul berbagai menu.
Di antaranya Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.
Nah, jika diminta menunjukkan barcode saat masuk ke mal, maka pilih Scan QR Code.