Berita Nasional Terkini
Harga Terbaru PCR dan Antigen Mulai Berlaku, Cek Harga di Kimia Farma, Ada Penurunan
Berikut ini merupakan harga terbaru swab PCR di Kimia Farma, usai Jokowi meminta Menkes Budi Gunadi Sadikin menurunkan harga PCR.
"Kami harap bapak/ibu dapat melaksanakan penyesuaian harga layanan tersebut sesuai dengan ketentuan tersebut di atas.
Jika terdapat penyesuaian dari pemerintah mengenai harga batas tertinggi yang baru, maka akan menyesuaikan dengan ketentuan penetapan harga dari pemerintah,” demikian dikutip dari surat edaran tersebut.
Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro saat dikonfirmasi mengatakan, PT Kimia Farma Tbk dan seluruh anak perusahaannya berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi guna membantu Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Baca juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 450 Ribu, Sempat Dikritik Harga Lebih Mahal dari India
Kimia Farma akan mengikuti keputusan Pemerintah tentang kebijakan harga Tes PCR terbaru.
"Kimia Farma mendukung semua langkah terbaik untuk mempercepat testing dan tracing yang ujungnya adalah mendorong percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional," ujarnya melalui pesan singkat WhatApps kepada Tribunnews.com, Senin (16/8/2021).
Di hari yang sama, Kementerian Kesehatan mengumumkan kebijakan turunnya batas tertinggi harga tes PCR.
Pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1x24 jam. Kebijakan ini akan berlaku mulai, Selasa, 17 Agustus 2021.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkes telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan tes PCR sebesar 900 ribu.
Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Perintah Terbaru Jokowi kepada Menkes, Harga PCR Maksimal Rp 550 Ribu, Hasil Diketahui 1x24 Jam
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya memberikan perintah terbaru kepada Menkes RI terkait harga terbaru PCR.
Dalam keterangan persnya hari ini, Jokowi meminta Menkes Budi Gunadi Sadikin menurunkan harga PCR ke kisaran harga Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu.
Bukan hanya itu, Jokowi juga meminta agar hasil swab PCR bisa diketahui lebih cepat dan maksimal 1x24 jam.
Perintah Jokowi tersebut untuk memperbanyak proses testing di masyarakat, saat masa pandemi Covid-19.