Berita Tarakan Terkini

Soal Harga Swab Test PCR Diturunkan, Wali Kota Tarakan dr Khairul Ngaku Tunggu Instruksi Pusat

Begini reaksi Wali Kota Tarakan dr Khairul usai Jokowi meminta harga PCR diturunkan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Wali Kota Tarakan, dr Khairul. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan harga swab test PCR diturunkan. Ini juga akan diberlakukan di seluruh daerah.

Dikatakan Wali Kota Tarakan, dr Khairul pihaknya saat ini menunggu instruksi langsung dari Menkes.

Khairul menjelaskan mengenai harga yang sudah ditetapakan untuk PCR selama ini di masing-masing rumah sakit di Kota Tarakan.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Harga PCR Diturunkan, Bagaimana Kebijakan Rumah Sakit di Nunukan?

Penetapan harga dari rumah sakit berdasarkan survei dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Setelah BPKP menyelesaikan survei harga, mereka biasanya ikut mematok harga maksimal yang bisa diberlakukan.

“Sebenarnya juga kalau harga yang diberlakukan pemerintah, biasanya dia marginnya itu mengacu Permenkes.

Berapa modalnya, berapa BHP yang digunakan dan ditetapkan dengan margin. Misalnya untuk pemeliharaan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, hanya rumah sakit pemerintah yang menyiapkan pelayanan swab PCR saat ini.

Sementara itu untuk badan layanan umum (BLU) masing-masing rumah sakit, pasti memiliki standar perhitungan sendiri.

“Kalau misalnya harga barang yang dibeli itu murah tentu harganya diberikan kepada masyarakat pasti murah.

Kalau saya malah menyarankan untuk persoalan kenaikan PCR ini, semoga ada pengaturan di hulunya,” beber dr Khairul.

Ia berharap kebijakan yang dikeluarkan Presiden RI ini, tentu sudah memiliki strategi sendiri bagaimana mengatasi di bagian hulu.

“Makanya kami menunggu saat ini. Karena kalau semua saya rasa dalam hal ini berlaku hukum dagang.

Apalagi untuk pelaku perjalanan,” ujarnya.

Beda halnya kata dia, dengan pasien di rumah sakit. Berapa pun dibutuhkan harus digratiskan karena tidak bisa diperjualbelikan atau untuk kepentingan bisnis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved