Berita Tana Tidung Terkini
Berangkat Pukul 04.00 Wita, Berikut Jadwal dan Tarif Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan Hari Ini
Berangkat pukul 04.00 Wita, kapal feri rute Tana Tidung-Tarakan jadwal pertama berangkat hari ini, Jumat (20/08/2021) dari Pelabuhan Tarakan.
Penulis: Rismayanti | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG – Berangkat pukul 04.00 Wita, kapal feri rute Tana Tidung-Tarakan jadwal pertama berangkat hari ini, Jumat (20/08/2021) dari Pelabuhan Tarakan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, Reni Anggraeni memastikan, jadwal keberangkatan kapal feri tersedia hari ini, Jumat (20/8/2021) tidak ada perubahan.
Keberangkatan dari Kota Tarakan tujuan Sebawang Kabupaten Tana Tidung pada pukul 04.00 Wita tadi.
Untuk pemuatan kendaraan di Kota Tarakan sudah dilakukan mulai pukul 03.00 dini hari.
Baca juga: Jadwal Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan Senin 16 Agustus 2021, Lengkap Harga Tiket Penumpang
"Jadi, bagi penumpang dan kendaraan harus berada di pelabuhan dua jam sebelum pemuatan dilakukan. Biasanya pemuatan itu satu jam sebelum berangkat," ujarnya.
Sementara, jadwal keberangkatan dari Sebawang ke Tarakan, yakni pada pukul 12.00 nanti.
Perlu diingat, bagi penumpang Kapal Feri dilarang membawa barang berbahaya dan ilegal. Terutama bahan bakar minyak, minuman keras, maupun narkoba.
Berikut daftar tarif kapal feri lintas Sebawang-Tarakan:
Baca juga: Lengkap Syarat Perjalanan, Ini Jadwal Speedboat Rute Malinau ke Tarakan Kamis 19 Agustus 2021
Penumpang Ekonomi
Tarif ekonomi dewasa, Rp 48.000
Tarif ekonomi bayi, Rp 4800
Kendaraan
Tarif golongan I (sepeda pancal), Rp 53.000
Tarif golongan II (sepeda motor < 500 cc), Rp 93.000
Tarif golongan III (roda 3 atau sepeda motor > 500 cc), Rp 200.000
Baca juga: Jadwal Speedboat di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor, Ada Rute Menuju Tarakan, Bunyu, dan Nunukan
Golongan IV
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 760.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 741.000
Golongan V
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000
Golongan VI
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000
Golongan VII (panjang 10-12 m), Rp 3.085.000
Golongan VIII (panjang 12-16 m), Rp 4.555.000
Golongan IX (panjang > 16 m), Rp 6.215.000
Khusus kendaraan mobil atau truk, harap daftar antrian di masing-masing pelabuhan. Untuk tujuan Sebawang-Tarakan, bisa hubungi kami (Dishub Tana Tidung) di 081348329912.
Penulis: Risnawati