Kabar Artis
Jatuhkan Bendera Merah Putih, Oliva Jensen Minta Maaf, Gurun Lapor ke Mabes Polri: Harus Diproses
Jatuhkan bendera merah putih, Oliva Jensen dilaprokan ke Mabes Polri. Olivia minta maaf, Pelapor bernama Gurun Harusnya diproses ya.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Saat ini wanita yang bernama lengkap Olivia Lubis Jensen sedang disorot. Hal ini dikarenakan aksinya menjatuhkan Bendera Merah Putih.
Akibat aksinya tersebut menjadi viral di media sosial (medsos), Bahkan aksinya ini membuat Olivia Jensen dilaporkan ke polsi tepatnya di Mabes Polri, Jumat (20/8/2021) sore.
Orang yang melaporkan aksi Oliva Jensen tersebut adalah Gurun Arisastra, Direktur Eksekutif LBH PB Semmi.
Laporan Gurun Arisastra diterima langsung petugas di Bareskrim Mabes Polri.
Gurun melaporkan hal tersebut, karena yakin laporan yang dibuatnya mampu memenjarakan Olivia Jensen.
Baca juga: Profil Olivia Jensen yang Jadi Sorotan karena Kontennya Bareng Sang Putri Melempar Bendera
"Harusnya diproses ya," kata Gurun Arisastra.
Gurun mengungkapkan, meskipun Oliva Jensen telah meminta maaf atas aksi yang diperbuat melalui medsos, namun proses hukum tetap harus berjalan.
"Perminta maafnya itu secara ini sesama manusia kami memaafkan tapi secara hukum, ini negara hukum. Kami harapkan proses hukum tetap lanjutkan," ucapnya.
Sebab, sebelum melaporkan Olivia, Gurun mengkaji dulu aspek hukumnya, yakni ia memastikan kalau wanita 28 tahun itu melanggar pasal Pasal 24 huruf a UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera negara dan lambang negara.
"Nah disitu kami konstrusikan Olivia Jensen ini diduga melanggar pasal 24 huruf a. Ada frasa itu adalah maksud lain itu perbuatan yang menghina dan merendahkan kehormatan bendera negera," jelasnya.
Baca juga: Anaknya Diamankan Poliisi Gara-gara Pakai Bikini, Ayah Dinar Candy Sakit, Acep: Bisa Baik Kedepannya
"Sanksi pidananya merujuk kepada pasal 66 dengan UUD yang sama nomor 24 tahun 2009 yaitu ancaman hukumnannya paling lama lima tahun dendanya Rp 500 juta," sambungnya.
Gurun menyebut apa yang dilakikan Olivia bukan lah hal yang sederhana, yakni diduga sudah melakikan pelecehan terhadap simbol negara.
Oleh sebab itu, Gurun menyebut apa yang sudah dilakukan Olivia layak dilaporkan ke pihak yang berwajib.
"Masalah permohonan maaf tentu sesama manusia saya maafkan, tetapi ini hubungannya bukan lagi ini hubungannya dengan simbol negara ini adalah terkait dengan kehormatan bangsa dan negara," terangnya.
kabar artis
Olivia Jensen
Olivia Lubis Jensen
Bendera Merah Putih
polisi
Mabes Polri
Gurun Arisastra
media sosial
medsos
Tribunnews.com
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Kode nih, Nikita Mirzani Ungkap Keinginan Terjun ke Dunia Politik: Gue Harus Belajar |
![]() |
---|
Gisella Anastasia Masih Santai, Belum ada Target Menikah Lagi, Singgung Pesan Orang Tua |
![]() |
---|
Dikabarkan Pacaran, ini Bukti Kedekatan Ariel Noah dan Marchella Putri, tak Sekedar Teman Biasa? |
![]() |
---|
Dibongkar Nagita Slavina, Ritual Malam Erina Gudono dan Kaesang Pangarep Sebelum Tidur |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Belum Siap Punya Anak Perempuan, Suami Nagita Slavina Beber Alasan: Takut Dia Rusak |
![]() |
---|