Berita Tana Tidung Terkini

Ini Penjelasan Bupati Ibrahim, Soal Warga Audiensi Bersama Pembangunan Pemerintahan Tana Tidung 

upati Kabupaten Tana Tidung, Ibrahim Ali merespon balik soal keluhan warga Tana Tidung, terkait rencana pembangunan pusat pemerintahan Tana Tidung

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Bupati Kabupaten Tana Tidung, Ibrahim Ali. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Bupati Kabupaten Tana Tidung, Ibrahim Ali merespon balik soal keluhan warga Tana Tidung, terkait rencana pembangunan pusat pemerintahan Tana Tidung di Kecamatan Sesayap Hilir.

Dia sampaikan lahan seluas 400 Ha yang direncanakan sebagai pusat pemerintahan, merupakan hutan produksi yang merupakan hak guna usaha atau HGU milik PT Adindo.

"Jadi masyarakat KTT tidak usah panik dulu. Jangan beranggapan bahwa pemerintah ini akan mengambil hak," ujarnya, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Warga Ingin Pembangunan Pusat Pemerintahan Tana Tidung, Audiensi Bersama Eksekutif dan Legislatif 

Dia mengatakan, tidak ada yang bisa mengklaim lahan tersebut. Mengingat lahan 400 Ha itu merupakan HGU PT Adindo.

"Jadi tidak ada yang menganggap bahwa itu adalah legalitas lahan, tidak ada," ucapnya.

Baca juga: Pembangunan Pelabuhan Bebatu Tunggu Anggaran Pusat, Dijadikan Pelabuhan Feri dan Speedboat

Jika mengklaim berdasarkan surat keterangan dari kepala desa, kata Ibrahim, itu tidak kuat secara hukum.

"Karena izin HGU perusahaan itu dari Kementerian. Nah kita sudah meminta kepada kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pertemuan beberapa warga Tana Tidung dan Wakil Bupati Tana Tidung, Hendrik di kawasan Bundaran HU, beberapa waktu lalu.
Pertemuan beberapa warga Tana Tidung dan Wakil Bupati Tana Tidung, Hendrik di kawasan Bundaran HU, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO- Didi Kadarismanto)

Termasuk statusnya nanti dari hutan produksi (HP) menjadi Hutan Produksi Konversi mereka," katanya.

Meski begitu, orang nomor satu di Tana Tidung itu menyampaikan akan melihat perkembangan kedepannya.

Baca juga: Soal Pemindahan Pusat Pemerintahan Tana Tidung, Yansen Tipa Padan Beber Respons Pemprov Kaltara

"Kemarin Kepala BPKA itu sudah turun dan sudah cukup jelas menjelaskan ke kita bahwa status lahan pusat pemerintahan itu masih merupakan HGU PT Adindo," terangnya.

Dia pun meminta masyarakat Tana Tidung untuk tidak mudah terprovokasi terkait lahan tersebut.

"Jadi masyarakat tidak usah terprovokasi lah, dengan hal-hal yang mengatakan bahwa pemerintah menerobos lahan milik warga," imbuhnya.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved