Berita Nasional Terkini

Aturan Baru PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Tempat Ibadah hingga Mall Boleh Buka, Berikut Syaratnya

PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN ) 

- Level 4: dari 132 kabupaten/kota turun menjadi 104 kabupaten/kota

- Level 3: dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota

- Level 2: dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota

Baca juga: Masa PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi? Ini Kata Wali Kota Tarakan dr Khairul

Selain itu, menurut Airlangga, dalam periode 10-23 Agustus 2021, tren konfirmasi harian juga mengalami penurunan.

Mobilitas wilayah yang berada di level 4 juga mengalami penurunan.

"Kemudian dalam periode 10 sampai 23 agustus, tren konfirmasi harian menunjukkan kecenderungan turun, mobilitas yang di level 4 juga turun. Walaupun masih ada mobilitas yang range-nya masih di bawah 10 persen."

"Namun ada beberapa juga yang turun tajam, dan kita lihat bahwa situasinya mulai melandai," terang Airlangga.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali 24 Agustus - 6 September 2021: Perkantoran Boleh WFO 25 Persen, https://www.tribunnews.com/corona/2021/08/23/aturan-ppkm-level-4-di-luar-jawa-bali-24-agustus-6-september-2021-perkantoran-boleh-wfo-25-persen?page=all
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved