Berita Nasional Terkini

Aturan Baru PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Tempat Ibadah hingga Mall Boleh Buka, Berikut Syaratnya

PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN ) 

TRIBUNKALTARACOM - Untuk menekan angka penularan Covid-19 atau virus corona, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali.

Perpanjangan masa PPKM Level 4 dilakukan mulai hari ini, Selasa 24 Agustus 2021, hingga 6 September 2021 mendatang.

Pada perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, ada sejumlah daerah yang telah turun level jadi PPKM Level 3.

Meski begitu, pemerintah tetap meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Lantas seperti apa aturan baru pasca PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali diperpanjang?

Dalam artikel ini TribunKaltara.com menyajikan sejumlah aturan baru pasca perpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Satpol PP Tarakan Lakukan Evaluasi Tiga Minggu, Masih Temukan Pelanggaran

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali hingga 6 September 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, yang disiarkan di kanal YouTube Sekrerariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Menurut Airlangga, dari 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4, kini terdapat 11 kabupaten/kota yang sudah turun ke level 3.

Di antaranya ada Bengkulu Utara, Merangin, Barito Kuala, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Barat, Ende, Sikka, Siak, Ogan Komering Ulu dan Kota Dumai.

Berikut aturan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali yang berlaku mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021:

- Tempat kerja perkantoran diperbolehkan 25 persen WFO dengan prokes ketat, dan bila menjadi klaster akan ditutup selama lima hari.

- Tempat ibadah diperkenankan dibuka maksimum 25 persen dengan kapasitas 30 orang dengan prokes ketat.

- Restoran, kafe boleh makan di tempat, maksimal 25 persen atau dua orang per meja. Operasionalnya sampai dengan pukul 20.00.

- Operasional mall boleh dibuka sampai dengan pukul 20.00, kapasitas maksimal 50 persen dengan prokes yang diatur oleh Pemda.

- Tempat taman atau wisata diperbolehkan dibuka, kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat.

- Fasilitas umum diperbolehkan dibuka, kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat.

- Kegiatan seni, olahraga dan budaya diperbolehkan dibuka, kapasitas maksimal 25 persen dari kapasitas maksimum.

- Resepsi diperbolehkan dengan maksimal 30 orang.

- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen. Namun jika menjadi klaster Covid-19 baru, maka industri tersebut akan ditutup selama lima hari.

Lebih lanjut, Airlangga menuturkan, aplikasi PeduliLindungi akan digunakan sebagai prasyarat untuk berkegiatan atau syarat masuk dalam berbagai kegiatan.

Kemudian aturan lengkap terkait perpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali nantinya akan dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, dalam bentuk Instruksi Mendagri.

Baca juga: Termasuk Tarakan, Daftar Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 6 September 2021

PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 6 September 2021

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengumumkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di luar Jawa-Bali akan kembali diperpanjang hingga 6 September 2021.

Hal tersebut disampaikannya pada konferensi pers secara virtual yang disiarkan di kanal YouTube Sekrerariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Airlangga mengungkapkan, keseluruhan Bed Occupancy Rate (BOR) di luar Jawa-Bali sebesar 41,6 persen.

Menurut Airlangga, angka tersebut pun masih bisa terus diturunkan, mengingat kasus konversinya sebesar 26,7 persen dari target BOR.

"Kita lihat bahwa secara keseluruhan BOR di wilayah Indonesia luar Jawa-Bali BOR-nya adalah 41,6 persen dan tentu masih bisa diturunkan. karena kasus konversinya 26,7 persen, dari target konversi tempat tidur," sambungnya.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, terdapat penurunan level asesmen di wilayah luar Jawa-Bali, di antaranya:

- Level 4: dari 11 provinsi turun menjadi 7 provinsi

- Level 4: dari 132 kabupaten/kota turun menjadi 104 kabupaten/kota

- Level 3: dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota

- Level 2: dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota

Baca juga: Masa PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi? Ini Kata Wali Kota Tarakan dr Khairul

Selain itu, menurut Airlangga, dalam periode 10-23 Agustus 2021, tren konfirmasi harian juga mengalami penurunan.

Mobilitas wilayah yang berada di level 4 juga mengalami penurunan.

"Kemudian dalam periode 10 sampai 23 agustus, tren konfirmasi harian menunjukkan kecenderungan turun, mobilitas yang di level 4 juga turun. Walaupun masih ada mobilitas yang range-nya masih di bawah 10 persen."

"Namun ada beberapa juga yang turun tajam, dan kita lihat bahwa situasinya mulai melandai," terang Airlangga.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali 24 Agustus - 6 September 2021: Perkantoran Boleh WFO 25 Persen, https://www.tribunnews.com/corona/2021/08/23/aturan-ppkm-level-4-di-luar-jawa-bali-24-agustus-6-september-2021-perkantoran-boleh-wfo-25-persen?page=all
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved