Berita Tana Tidung Terkini

Pengesahan Raperda Perangkat Desa Dikebut, Begini Alasan Ketua Bapemperda DPRD Tana Tidung

Ketua Bapemperda DPRD Tana Tidung, Heri mengungkapkan alasan dikebutnya pengesahan rancangan peraturan daerah perangkat desa dikebut.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tana Tidung, Heri Rizal. 

 TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tana Tidung, Heri Rizal mengungkapkan alasan dikebutnya pengesahan rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang Perangkat Desa.

"Kenapa kita kejar itu? Sebelumnya kan kita sudah sahkan soal pemilihan kepala desa. Perda yang kita sahkan hari ini adalah lanjutannya, tentang perangkat desa," ungkapnya, Kamis (26/8/2021).

Lahirnya peraturan tentang perangkat desa itu, karena pihaknya menginginkan kualitas perangkat desa yang lebih baik.

Baca juga: Bangun Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19, Perangkat Desa Malinau Hilir dan RT Kerap Gelar Pelatihan

"Kebetulan kepala desa kan baru terpilih ini. Bagaimana dia menjalankan program kerjanya, kan harus dibantu dengan perangkat desa," kata Heri.

Selain itu, masa jabatan perangkat desa saat ini juga akan berakhir pada Desember 2021 mendatang.

Baca juga: KIM Gandeng Karang Taruna & Perangkat Desa Malinau Hilir Gelar Pelatihan Informasi untuk Masyarakat

Sehingga butuh payung hukum terkait mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Sementara itu dia sampaikan, selama ini SK perangkat desa hanya satu tahun masa jabat.

Penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris perangkat desa di Bulungan.
Penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris perangkat desa di Bulungan. (HO/BPJS Ketenagakerjaan)

"Kalau mengacu pada peraturan daerah ini, maka SK perangkat desa itu sesuai dengan masa jabatan kepala desa.

Dan tidak boleh lagi kepala desa itu sewenang-wenang mengangkat dan memberhentikan," terangnya.

Baca juga: 6 Desa di Tana Tidung Semi Lockdown, Satgas Covid-19 Masih Butuh Tambahan 2 Ribu Vial Vaksin

Sementara itu dia sampaikan terkait honorarium, Perda hanya berbicara mengenai norma-norma saja. Namun soal teknis pelaksanaannya, diatur dalam peraturan bupati atau Perbub.

"Jadi kita harapkan ketika Perda ini sudah disahkan dan ditetapkan, bagaimana pemerintah daerah segera menindaklanjuti turunan dari Perda ini, yaitu dalam bentuk Perbub," tandasnya.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved