Berita Kaltara Terkini

Sidang Putusan Iwan Setiawan Ditunda, Terdakwa Positif Covid-19, Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik

Lanjutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Iwan Setiawan, kini memasuki sidang pembacaan putusan, ditunda. Terdakwa Positif Covid-19.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Lanjutan sidang pembacaan putusan dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa Iwan Setiawan, tampak kursi pesakitan kosong lantaran terdakwa masih menjalani Isoman setelah terpapar Covid-19 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kelanjutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Dirut PDAM Tarakan Iwan Setiawan, kini memasuki sidang pembacaan putusan.

Bertempat di Ruang Sidang Cakra, PN Tanjung Selor, Kamis (26/8/2021), sidang pembacaan putusan dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bulungan Danu Bagus Pratama dan Penasehat Hukum terdakwa yakni Aryono Putra.

Adapun terdakwa yakni Iwan Setiawan tidak dapat hadir dalam sidang pembacaan putusan, lantaran dirinya masih menjalani isolasi mandiri imbas terpapar Covid-19, sejak 18 Agustus lalu.

Baca juga: Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik, Iwan Setiawan Optimis Menang, Ngaku Tak Hina Irianto Lambrie

Hal ini diungkapkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Aryono Putra dalam keterangannya kepada Majelis Hakim.

"Bahwa terdakwa terkonfirmasi positif Covid-19 sejak 18 Agustus, termasuk kuasa dua orang kuasa hukum," kata Aryono.

"Dan terdakwa harus isolasi hingga 1 September mendatang Yang Mulia," tambahnya.

Baca juga: Saksi Ahli Pidana Mumaddah Sebut Iwan Setiawan, Bisa Dinyatakan Tak Bersalah Jika Ada Bukti Fakta

Mendengar penjelasan penasehat hukum, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim
Fajar Nuriawan memutuskan untuk menunda persidangan.

Dan menetapkan sidang pembacaan putusan pada 2 September mendatang atau setelah masa isolasi mandiri terdakwa usai.

Suasana Sidang Lanjutan terdakwa Iwan Setiawan, di PN Tanjung Selor, yang menghadirkan Mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie serta Mantan Wagub Kaltara Udin Hianggio sebagai saksi
Suasana Sidang Lanjutan terdakwa Iwan Setiawan, di PN Tanjung Selor, yang menghadirkan Mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie serta Mantan Wagub Kaltara Udin Hianggio sebagai saksi (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Maka untuk persidangan tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Nuriawan.

"Majelis hakim mengacu pada surat yang diterima, majelis hakim akan menunda persidangan hingga 2 September," katanya.

Baca juga: Soal Bertemu Iwan Setiawan di Tarakan, Eks Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Beri Keterangan Berbeda

"Jadi sidang pada hari ini Kamis 26 Agustus 2021 dinyatakan ditunda," tegasnya.

Sebagai informasi kasus yang melibatkan Iwan Setiawan tersebut, berawal dari postingannya di Facebook yang dianggap mencemarkan nama baik Mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved