Berita Nasional Terkini
Yahya Waloni Ditangkap Polisi Terkait Ujaran Kebencian saat Ceramah, Menag Dukung Langkah Polri
Penceramah Yahya Waloni ditangkap polisi buntut ceramah bernada ujaran kebencian, Menag Yaqut Cholil Qoumas dukung langkah Polri.
TRIBUNKALTARA.COM - Penceramah Yahya Waloni ditangkap polisi buntut ceramah bernada ujaran kebencian, Menag Yaqut Cholil Qoumas dukung langkah Polri.
Setelah namanya menjadi trending topic di Twitter terkait ujaran kebencian dan penistaan agama, akhirnya sosok Yahya Waloni ditangkap polisi.
Penangkapan Yahya Waloni dilakukan oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (26/8/2021).
Pria bernama lengkap Yahya Yopie Waloni itu ditangkap terkait dugaan perkara ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan polisi terhadap penceramah asal Manado tersebut
"Benar (ditangkap), terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Rusdi melalui keterangan resminya,.
Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Laporan terhadap Yahya Waloni terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.
Laporan tersebut terkait dengan ceramah Yahya Waloni yang merendahkan kitab suci agama lain dengan menyebutnya sebagai kitab fiktif atau palsu.
Selain Yahya Waloni, turut dilaporkan yaitu pemilik akun YouTube Tri Datu.

Baca juga: Sikapi Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Jozeph Paul Zhang, MUI Beber 3 Perkara Serupa di Kaltara
Dalam laporan kepada polisi, Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang (UU) nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak cuma itu, Yahya Waloni juga diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.
Menag Dukung Langkah Polri
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi tindakan tegas Polri dalam menangkap pelaku ujaran kebencian yang menyangkut agama.
Kendati tak menyebut secara khusus Yahya Waloni, Menag menilai semua pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama layak untuk diamankan polisi.