Berita Tarakan Terkini

Sikapi Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Jozeph Paul Zhang, MUI Beber 3 Perkara Serupa di Kaltara

Sikapi kasus dugaan penistaan agama oleh YouTober Jozeph Paul Zhang, MUI Kaltara beber 3 perkara serupa di Kaltara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Wakil Ketua MUI Provinsi Kaltara, Syamsi Sarman. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sikapi kasus dugaan penistaan agama oleh YouTober Jozeph Paul Zhang, MUI Kaltara beber 3 perkara serupa di Kaltara.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kaltara menyikapi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh YouTober Jozeph Paul Zhang yang viral di media sosial.

Wakil Ketua MUI Provinsi Kaltara, Syamsi Sarman mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini sudah ditangani.

Baca juga: YouTuber Jozeph Zhang Ngaku Nabi ke-26, Diduga Penistaan Agama, Kapolri, MUI dan PBNU Bersuara

Baca juga: Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, MUI Kaltara Sebut Pasien Corona tak Wajib Puasa, Namun Harus ini

Baca juga: Bolehkah Pasien Positif Covid-19 Berpuasa di Bulan Ramadan? Ini Penjelasan Ketua MUI Malinau

Dalam hal ini MUI Kaltara menyesalkan adanya tindakan oknum tersebut yang dengan sengaja melakukan tindakan penistaan agama.

"Kalau saya lihat itu sengaja ya. Bahkan kesannya menantang. Kalau dilihat kasusnya sudah ada unsur kesengajaan," ungkap Syamsi Sarman.

Ia menilai, pelaku melakukannya dengan kesadaran diri dan pelakunya tunggal dan bukan atas nama instansi ataupun organisasi manapun.

Murni dari oknum anggota masyarakat.

"Informasi terakhir saya dengar sudah dilaporkan ke kepolisian atas laporan dari MUI pusat. Infonya juga sekarang sudah ditangkap saya dengar," urai Syamsi Sarman.

Di Kaltara juga ada kasus serupa yakni penistaan agama.

Dan dalam hal ini MUI Kaltara dan Tarakan tegas tidak memberikan toleransi atas kasus tersebut.

"Semua kami pidanakan. Kami tidak mau terima mediasi. Tarakan pernah dua kasus. Bulungan satu kasus," bebernya.

Dalam hal ini MUI tegas memperkarakan kasus-kasus serupa agar ada efek jera bagi pelaku sehingga proses hukum tetap berjalan.

"Walaupun sudah meminta maaf, kami tetap maafkan.

Tapi kasus hukum ditangani kepolisian tetap berjalan," ungkapnya.

Merunut kembali kasus penistaan agama, di Tarakan ada dua kasus serupa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved