Berita Tarakan Terkini

Sikapi Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Jozeph Paul Zhang, MUI Beber 3 Perkara Serupa di Kaltara

Sikapi kasus dugaan penistaan agama oleh YouTober Jozeph Paul Zhang, MUI Kaltara beber 3 perkara serupa di Kaltara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Wakil Ketua MUI Provinsi Kaltara, Syamsi Sarman. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Pertama kasus pembuangan Alquran terjadi di Kota Tarakan selama dua kali.

Kasus pertama terjadi di tahun 2017 namun pelakunya tak diketahui dan ditemukan.

Kasus kedua di tahun 2018, akhirnya pelaku tertangkap dan terbukti bahwa pelaku juga merupakan pelaku yang melakukan pembuangan Alquran di tahun 2017.

"Setelah tertangkap dan diinterogasi pihak kepolisian, ternyata dia juga pelaku di tahun sebelumnya," beber Syamsi Sarman.

Lebih lanjut ia mengatakan, alasan pelaku melakukan pembuangan Alquran karena mendapatkan bisikan-bisikan untuk menyuruh dirinya melakukan pembuangan Alquran.

"Pengakuannya dia itu berhalusinasi dan ada yang suruh buang Alqurannya. Secara kejiwaan dia merasa ada yang menyuruh dia," ungkap Syamsi lagi.

Namun setelah pelaku dibawa ke psikiater, dia dinyatakan waras dan tak memiliki gangguan kelainan kejiwaan.

Bahkan lanjutnya, informasi dari kepolisian disebabkan juga karena faktor konsumsi sabu-sabu.

"Diduga pemakai. Akhirnya oleh MUI saat itu ambil langkah untuk dilanjutkan proses hukumnya," ujar Syamsi.

Ia melanjutkan, kasus kedua masih juga soal penistaan agama, pelaku menulis status di media sosial.

Kasusnya dinilai ada unsur kesengajaan walaupun pada akhirnya pelaku meminta maaf dan menjelaskan bukan hal tersebut yang dia maksud dalam tulisan di media sosialnya.

Dalam postingannya tertulis, "suara azan lebih merdu dari suara lagu dangdut" menjadi viral dan ia dilaporkan.

"Kasusnya dia memposting itu sebenarnya niat dia ingin menegur tetangganya karena waktu azan di masjid, tetangganya masih membunyikan musik," ungkap Syamsi.

Yang disesalkan, ia menegur lewat postingan di media sosial dan dibaca orang banyak dan cara penyampaiannya membuat orang yang membaca postingannya salah paham.

"Itu kalau tidak cepat diamankan, dia bisa dihakimi massa. Yang saya tahu informasinya dia tetap dipenjarakan juga," lanjut Syamsi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved