Berita Kaltara Terkini

Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, MUI Kaltara Sebut Pasien Corona tak Wajib Puasa, Namun Harus ini

Ramadan ditengah pandemi Covid-19, MUI Kaltara sebut pasien Corona tak wajib puasa, namun harus ini.

TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Pos Karantina Covid-19 di Guest House BKPSDM Kabupaten Bulungan ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ramadan di tengah pandemi Covid-19, MUI Kaltara sebut pasien Corona tak wajib puasa, namun harus ini.

Menjalani Ramadan di tengah pandemi Covid-19, membuat umat muslim rentan terpapar virus corona.

Bila sudah terpapar corona, dan menunjukkan gejala, sehingga tidak mampu menjalankan puasa. Maka diperbolehkan untuk tidak puasa.

Baca juga: Bolehkah Pasien Positif Covid-19 Berpuasa di Bulan Ramadan? Ini Penjelasan Ketua MUI Malinau

Baca juga: Lebih Tinggi Dibanding Tahun Lalu, Kadar Fidyah Disepakati Rp 68,5 Ribu, Ini Penjelasan MUI Malinau

Baca juga: Jelang Ramadan 2021, MUI Tarakan Sebut Sulit Pantau Hilal karena Kalimantan Masuk Garis Khatulistiwa

Menurut Sekretaris MUI Kaltara, Muhammad Basri, terdapat empat golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalani puasa.

Yakni ibu hamil atau sedang menyusui, orang yang sudah tua, musafir dan orang yang sedang sakit. Hal tersebut ia ungkapkan saat dihubungi via sambungan telepon, Rabu (13/4/2021).

"Dalam hukum itu yang orang sakit yang mengkhawatirkan penyakitnya, ibu hamil dan menyusui, orang yang sudah tua, lalu musafir," ujar Sekretaris MUI Kaltara, Muhammad Basri.

Bila pasien Covid-19 yang menunjukan gejala boleh untuk tidak berpuasa, lain halnya dengan orang tanpa gejala atau OTG yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Menurutnya bila seseorang tersebut masih mampu untuk menjalani puasa, maka diperkenankan. Namun, bila dalam perjalanan puasa, kondisi tubuhnya merasa tidak lagi mampu, maka diperbolehkan untuk tidak melanjutkan puasa.

Baca juga: Wali Kota Resmikan Kantor MUI Kota Tarakan, KH Anas: Ini Gedung untuk Kepentingan Umat Islam

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Guru di Malinau Bertepatan Ramadan 1442 H, Berikut Pandangan Ketua MUI

Baca juga: Sebelum Ikuti Vaksinasi Pikiran Harus Tenang, MUI Tarakan Tegaskan Suntik Vaksin tak Batalkan Puasa

"Kalau memang dia bisa menahan puasa, yang dipersilakan saja, tapi kalau tidak mampu bisa tidak puasa," katanya.

Muhammad Basri menekankan, meskipun seseorang terpapar sakit Covid-19 baik yang bergejala atau tidak, orang tersebut haruslah membayar puasa oengganti atau qadha, apabila kondisi kesehatannya mulai membaik.

"Kalau nanti dia sudah sehat itu harus diganti, namanya di qadha, itu semua orang yang sakit seperti itu," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved