Berita Malinau Terkini
Lebih Tinggi Dibanding Tahun Lalu, Kadar Fidyah Disepakati Rp 68,5 Ribu, Ini Penjelasan MUI Malinau
Lebih tinggi dibanding tahun lalu, kadar Fidyah disepakati Rp 68,5 ribu, ini penjelasan MUI Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Lebih tinggi dibanding tahun lalu, kadar Fidyah disepakati Rp 68,5 ribu, ini penjelasan MUI Malinau.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau dan Baznas bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Malinau dan ormas islam telah menetapkan kadar zakat 1442 hijriah.
Penetapan kadar zakat 1442 hijriah yakni, zakat fitrah senilai Rp 35 ribu per jiwa, dan kadar zakat Maal senilai Rp 1.816.875 hingga sampai nisabnya.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Guru di Malinau Bertepatan Ramadan 1442 H, Berikut Pandangan Ketua MUI
Baca juga: Rawan Konflik, Banyak Lahan Tumpang Tindih di Kaltara, Yansen: Ada 151 Kawasan Termasuk di Malinau
Baca juga: Kunjungi Perbatasan Malaysia di Malinau Gubernur Kaltara Zainal, Temukan Akses Jalan yang Sulit
Selain itu, dalam rapat yang digelar di Gedung Pertemuaan Keagamaan pada hari Kamis 8 April 2021 lalu, juga disepakati besaran fidyah di Kabupaten Malinau.
Ketua MUI Malinau, Edy Marwan menjelaskan Fidyah wajib ditunaikan bagi mereka yang berhalangan atau karena hal lain tidak mampu menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan.
"Fidyah adalah jenis kewajiban yang harus ditunaikan bagi mereka, umat islam yang berhalangan atau udzur sehingga tidak dapat menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadan," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Minggu (11/4/2021).
Penetapan kadar Fidyah di Kabupaten Malinau pada Ramadan tahun lalu senilai Rp 57.500 sehari.
Meningkat sebesar Rp 11 ribu tahun ini. Rapat bersama memutuskan kadar Fidyah Ramadan 2021 di Malinau senilai Rp 68.500 sehari.
Dapat diartikan, tiap harinya bagi mereka yang berhalangan atau udzur menunaikan ibadah puasa atau menggantikan puasa, dapat mengganti dengan uang tunai Rp 68,5 ribu.
"Ini melalui keputusan kita bersama, disepakati Rp 68.500, kendati demikian, Berpuasa hakikatnya lebih utama dibanding membayar Fidyah," katanya.
Edy Marwan menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan melalui keputusan bersama. Berdasarkan perhitungan rata-rata konsumsi masyarakat Malinau per hari.
Kendati lebih tinggi Rp 11 ribu rupiah dari tahun sebelumnya, hal yang paling utama adalah Fidyah merupakan sanksi karena tidak menunaikan puasa.
"Fidyah itu ibadah untuk diri sendiri, yang penyalurannya untuk saudara kita, anak yatim dan kaum duafa. Terkait besarannya, kalau tidak mampu silahkan berpuasa, intinya niat kita, keikhlasan," katanya.
Baca juga: Jadi Gubernur Kaltara, Kali Pertama Zainal Kunjungi Malinau, Pantau Pembangunan Fasilitas Kesehatan
Baca juga: Ziarah Kubro, Tradisi Umat Muslim di Malinau Menyambut Ramadan, Kunjungi Makam Ulama di Akhir Syaban
Baca juga: Ramadan 2021, Umat Muslim Malinau Boleh Gelar Salat Tarawih Berjamaah, Dewan Masjid Beber Syaratnya
Dia turut menekankan kepada petugas penerima zakat atau pengurus masjid di Malinau untuk tidak serta merta menerima Fidyah.
Alasan mengapa seseorang harus membayar Fidyah, harus jelas. Bukan karena alasan malas mengganti puasa tapi karena udzur syar'i atau karena berhalangan.
"Jika dari segi kondisi kesehatan dan fisik masih mampu menunaikan ibadah puasa, silahkan mengganti puasa di luar Ramadan, jika benar-benar karena udzur, barulah bisa Fidyah," ucapnya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official