Berita Malinau Terkini

Vaksinasi Covid-19 untuk Guru di Malinau Bertepatan Ramadan 1442 H, Berikut Pandangan Ketua MUI

Vaksinasi Covid-19 untuk guru di Malinau bertepatan dengan Ramadan 1442 H, berikut pandangan Ketua MUI Malinau, H Edy Marwan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Malinau, Edy Marwan saat ditemui di Gedung Pertemuan Keagamaan Kementerian Agama Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Vaksinasi Covid-19 untuk guru di Malinau bertepatan dengan Ramadan 1442 H, berikut pandangan Ketua MUI Malinau, H Edy Marwan.

Sejak 2 pekan lalu, tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Malinau diprioritaskan sebagai penerima vaksin Covid-19.

Pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan jenjang SD dan SMP/sederajat terdaftar sebagai sasaran vaksinasi Covid-19 penyuntikan pertama.

Baca juga: Rawan Konflik, Banyak Lahan Tumpang Tindih di Kaltara, Yansen: Ada 151 Kawasan Termasuk di Malinau

Baca juga: Kunjungi Perbatasan Malaysia di Malinau Gubernur Kaltara Zainal, Temukan Akses Jalan yang Sulit 

Baca juga: Jadi Gubernur Kaltara, Kali Pertama Zainal Kunjungi Malinau, Pantau Pembangunan Fasilitas Kesehatan

Vaksinasi covid-19 untuk tenaga pendidik dan kependidikan di wilayah perkotaan Kabupaten Malinau dijadwalkan juga bertepatan pada bulan Ramadan 2021.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Malinau, Edy Marwan mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum menerima vaksinasi Covid-19 selama Ramadan.

"Informasinya nanti ada juga yang menerima vaksin Covid-19 pada saat bulan Ramadan. Terkait ini MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (11/4/2021).

MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa di bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan melalui metode injeksi atau disuntikkan dibolehkan sepanjang tidak menimbulkan mudarat atau bahaya bagi penerimanya.

"Berdasarkan fatwa MUI, vaksinasi Covid-19 dengan cara disuntikkan ke tubuh si penerima itu dibolehkan.

Jadi umat muslim di Malinau tidak perlu khawatir, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak mempengaruhi ibadah di bulan puasa," katanya.

Dalam waktu dekat, umat muslim di seluruh dunia akan menyambut bulan suci Ramadan 1442 Hijriah dan akan menunaikan ibadah puasa selama sebulan.

MUI Malinau mengimbau agar salat Tarawih dan ibadah secara berjamaah di masjid dilaksanakan menyesuaikan panduan dan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Ziarah Kubro, Tradisi Umat Muslim di Malinau Menyambut Ramadan, Kunjungi Makam Ulama di Akhir Syaban

Baca juga: Ramadan 2021, Umat Muslim Malinau Boleh Gelar Salat Tarawih Berjamaah, Dewan Masjid Beber Syaratnya

Baca juga: Diperbolehkan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Ketua MUI Malinau Edy Marwan Sebut Ada Syaratnya

Demikian halnya kewajiban membayar zakat dan jenis kewajiban lainnya, untuk ditunaikan sesuai tanggungjawab dan kemampuan masing-masing.

"Menyambut bulan penuh mubarok, Ramadan 1442 hijriah, supaya umat Islam di Malinau menunaikan kewajibannya.

Dalam pelaksanaan ibadah salat Tarawih dan kegiataan berjamaah di masjid, selalu ikuti anjuran, taati protokol kesehatan Covid-19," ucapnya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved