Berita Tana Tidung Terkini

Plasma Sawit 20 Persen Belum Terwujud, Pemkab Tana Tidung Desak Pertemuan Pemilik Perusahaan

DPPP Tana Tidung mendesak para pemilik perusahaan bertemu untuk memperjelas hak 4 koperasi yang seharusnya mendapat lahan plasma 20 persen

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
ARSIP - TribunKaltara.com/Mohamad Supri
PERSOALAN PLASMA SAWIT - Ilustrasi Kelapa Sawit. DPPP Tana Tidung mendesak para pemilik perusahaan bertemu untuk memperjelas hak 4 koperasi yang seharusnya mendapat lahan plasma 20 persen, Kamis (21/8/2025). (ARSIP - TribunKaltara.com/Mohamad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Persoalan empat koperasi plasma kelapa sawit di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, hingga kini belum menemukan titik terang.

Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DPPP) Tana Tidung telah melakukan dua kali mediasi, namun kesepakatan belum juga ditindaklanjuti pihak perusahaan.

Kepala DPPP Tana Tidung, Rudi, mengatakan mediasi pertama digelar pada 2 Juli 2025 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, perusahaan Grup Tiboti (Tidung Borneo International) mengakui keberadaan plasma untuk empat koperasi.

"Berita acaranya juga sudah ditandatangani oleh semua stakeholder, baik pengurus koperasi, pihak PT Tiboti, maupun PT KTA (Karya Teknik Agri)," ujar Rudi kepada TribunKaltara.com Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Soal Transparansi Plasma, Koperasi Minta DPRD Tana Tidung Kaltara Fasilitasi Hearing Bersama PT PCP

Namun, kata Rudi, hasil kesepakatan itu belum ditindaklanjuti. Karena itu, DPPP Tana Tidung kembali menggelar mediasi kedua pada 12 Agustus 2025.

"Dalam mediasi kedua disepakati perlu segera ada pertemuan di level owner antara Grup Tiboti dan KTA. Pemerintah daerah siap menjadi mediator, karena kalau sudah antar pemilik perusahaan, solusinya akan lebih jelas terkait lahan plasma," jelasnya.

Rudi menegaskan, kewajiban perusahaan untuk menyediakan lahan plasma minimal 20 persen adalah amanat negara.

"Ini mandatory dari negara. Siapapun investornya harus menyiapkan plasma minimal 20 persen untuk masyarakat. Itu bentuk keadilan supaya masyarakat bisa ikut menikmati kebun sawit yang ada di Tana Tidung," tegasnya.

Ia menyebut, permasalahan sosial yang terjadi saat ini muncul karena masyarakat belum memperoleh pengakuan atas hak-haknya.

Baca juga: Koperasi Plasma Payung Taka Salurkan Uang Plasma Kebun Sawit untuk 757 Warga Tideng Pale

"Faktanya di lapangan, masyarakat belum dapat pengakuan lahan plasma. Padahal investasi sudah berjalan dan kebun sawit sudah terbangun. Persoalan semakin rumit karena perusahaan beberapa kali mengalami take over, sementara masyarakat hanya menuntut haknya, bukan melihat siapa owner-nya," jelas Rudi.

Rudi menambahkan, harapan masyarakat sederhana, yaitu hak plasma 20 persen harus diakui secara legal dan hasilnya bisa dinikmati.

"Dengan pengakuan yang jelas, hak-hak masyarakat terlindungi. Itu harus diwujudkan dalam MOU antara perusahaan dan koperasi," katanya.

Pemkab Tana Tidung, lanjutnya, berharap investasi dan kesejahteraan masyarakat bisa berjalan beriringan.

"Kalau pertemuan antar owner bisa terealisasi, harapannya ada solusi terbaik. Bagi kami, investasi sawit harus berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan kebun sawit yang adil," pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved