Berita Malinau Terkini

Rawan Konflik, Banyak Lahan Tumpang Tindih di Kaltara, Yansen: Ada 151 Kawasan Termasuk di Malinau

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara saat ini tengah melakukan revitalisasi fungsi lahan melalui Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kaltara

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Yansen Tipa Padan saat ditemui di Desa Kuala Lapang, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU -Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara saat ini tengah melakukan revitalisasi fungsi lahan melalui Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kaltara.

Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Yansen Tipa Padan mengatakan di wilayah Kaltara, terdapat 151 kawasan yang tumpang tindih dengan lahan masyarakat.

"Di Kaltara ada 151 kawasan yang tumpang tindih dengan masyarakat. Ada di Malinau, KTT, Nunukan, Tarakan dan Bulungan," ujarnya, Sabtu (10/4/2021).

Baca juga: Pasar Rakyat Tarakan Diresmikan, Pedagang Ucap Syukur, Hanya Bayar Retribusi Rp 35 Ribu Sebulan

Pada bulan Maret lalu, Pemerintah Provinsi Kaltara telah membicarakan persiapan revisi RTRW kepada pemangku kepentingan di kabupaten/kota.

"Bulan lalu, kami sudah panggil perwakilan kabupaten/kota untuk melakukan review terhadap seluruh kawasan hutan yang ada di wilayahnya," katanya.

Langkah tersebut dilakukan guna menginventarisir potensi lahan yang ada di Kaltara. Peruntukan lahan harus disesuaikan tata kelolanya.

Jika semula status lahan adalah kawasan budidaya kehutanan (KBK), namun telah digunakan sebagai kawasan permukiman masyarakat, maka harus ditinjau ulang.

Yansen TP mengatakan jika kawasan tersebut tidak difungsikan sesuai peruntukannya, maka lebih baik dialihfungsi untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga: Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa di Tana Tidung Dilakukan Dua Cara, Begini Carannya 

"Contohnya daerah RSUD Malinau Utara. Wilayah situ rata-rata KBK, sementara masyarakat sudah hidup di situ, kan nda mungkin. Harus dihapus semua," ungkapnya.

Dia mengatakan revitalisasi fungsi lahan melalui revisi RTRW juga digagas untuk meminimalisir potensi konflik agraria di Kaltara.

Baca juga: Lawan Polisi Pakai Pisau, Tersangka Pencurian di Nunukan Ditembak Polisi, Korban Rugi Rp 3 Juta

Rencananya revisi RTRW untuk menginventarisir potensi lahan dan mengevaluasi peruntukan dan fungsi lahan di seluruh kabupaten/kota di Kaltara.

"Ada yang salah urus selama ini. Ini yang berusaha dibenahi provinsi. Dengan melakukan revitalisasi fungsi lahan di Kaltara, melalui revisi tata ruang," ucapnya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved