Berita Nunukan Terkini

Modus Pacaran, Remaja Nunukan Kaltara Lecehkan Anak di Bawah Umur, Polisi Langsung Bertindak 

Polsek Nunukan mengamankan seorang remaja inisial NS berusia 18 tahun yang terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
PERSETUBUHAN ANAK - Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan mengamankan seorang remaja laki-laki inisial NS berusia 18 tahun yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, Jumat (31/11/2025), sore. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN -  Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan mengamankan seorang remaja inisial NS berusia 18 tahun yang terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa, menjelaskan bahwa pada awalnya pihak keluarga hanya merasa keberatan karena anaknya dibawa tanpa sepengetahuan mereka. 

Namun dari hasil interogasi polisi terhadap korban, terungkap fakta mengejutkan orang tua korban.

"Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali. Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan karena keduanya menjalin hubungan pacaran," kata Iptu Disco Barasa kepada TribunKaltara.com, Sabtu (01/11/2025), sore.

Baca juga: Tersangka Diduga Lecehkan Balita 3 Tahun Seorang Staf Honorer di Disbudporapar Nunukan

Lebih lanjut Barasa menjelaskan bahwa terduga pelaku NS diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban yang merasa keberatan atas tindakan terduga pelaku terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun.

Kejadian tersebut bermula pada Minggu (19/10/2025) sekira pukul 14.00 Wita, yang mana saat itu korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi ke rumah temannya dengan alasan belajar.

Tapi hingga pukul 22.00 Wita, korban tak kunjung pulang ke rumah.

"Pelapor yang merupakan orang tua korban, bersama anggota keluarga kemudian melakukan pencarian di sekitar lingkungan tempat tinggalnya," ucapnya.

Setelah melakukan pencarian hingga dini hari, korban akhirnya ditemukan pada Senin (20/10/2025) sekira pukul 02.00 Wita di rumah NS.

Merasa keberatan karena anaknya berada di rumah seorang laki-laki tanpa izin, orang tua korban langsung membawa korban beserta NS ke Polsek Nunukan untuk dimintai keterangan. 

Dari keterangan korban, hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, dan NS sempat berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi kehamilan.

NS juga berusaha meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa tindakan itu tidak akan menyebabkan kehamilan.

Kendati demikian, kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat menjadi pembenaran atas perbuatan yang dilakukan, mengingat korban masih di bawah umur.

“Apapun alasannya, hubungan tersebut tetap melanggar hukum karena korban masih di bawah umur. Terduga pelaku kami amankan saat itu juga untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Barasa.

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved