Berita Tarakan Terkini
Sebelum Ikuti Vaksinasi Pikiran Harus Tenang, MUI Tarakan Tegaskan Suntik Vaksin tak Batalkan Puasa
Sebelum ikuti vaksinasi Covid-19 pikiran harus tenang, MUI Tarakan tegaskan suntik vaksin tak batalkan puasa.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sebelum ikuti vaksinasi Covid-19 pikiran harus tenang, MUI Tarakan tegaskan suntik vaksin tak batalkan puasa.
Belum lama ini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan putusan terkait kehalalan vaksinasi saat Ramadan.
MUI pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Sebelumnya pula, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
Baca juga: Pasar Rakyat Tarakan Diresmikan, Pedagang Ucap Syukur, Hanya Bayar Retribusi Rp 35 Ribu Sebulan
Baca juga: Lapas Tarakan Razia Kamar Warga Binaan, Yosef Benyamin Yembise: Puluhan Handphone dan Sajam Disita
Baca juga: Diterpa Pandemi Covid-19, Arus Penumpang Fluktuatif, Ini Jadwal Speedboat Nunukan-Tarakan April 2021
Dalam fatwa tersebut, dinyatakan vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa umat Islam. Dan keputusan ini disampaikan ke seluruh MUI yang ada si di daerah tak terkecuali MUI Kota Tarakan.
Dikatakan Sekretaris Umum MUI Tarakan, Ilham Noor, vaksin saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karena menurutnya, vaksin ini bersifat darurat. Pada prinsipnya, MUI Tarakan sudah menerima rekomendasi dari MUI pusat untum disampaikan kepada masyarakat bahwa vaksinasi selama menjalani ibadah puasa tetap diperbolehkan.
"Termasuk juga yang ditanyakan terkait keraguan kehalalannya. MUI sudah menyatakan halal dan sudah ada rekomendasi berdasarkan hasil penelitian selama ini. Sehingga MUI merekomendasikan vaksin insyaAllah aman," beber Ilham Noor.
Lanjut pria pensiuan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan ini mengatakan, setelah melalui rangkaian penelitan cukup panjang, begitu juga pendekatan, maka masyarakat tak perlu lagi meragukan pentingnya melakukan vaksinasi.
Lebih jauh ia mengulas terkait rekomendasi pemberian vaksin membatalkan puasa sudah dikeluarkan sekitar Februari lalu.
" Sudah diantisipasi MUI dekat Ramadan. Vaksin ini kan disuntikkan ke dalam tubuh. Bukan dimasukkan ke dalam mulut. Sementara hal-hal yang membatalkan puasa kan ketika dia memasukkan makanan atau minuman dalam mulut dan menelannya," beber Ilham Noor.
Adapun Ilham Noor memberikan kiat, bagi warga yang ingin divaksin sebaiknya istirahat cukup. Kemudian sahur tidak terlalu awal alias mendekati imsak. Semua itu diharapkan agar stamina tubuh masih terjaga bugar usai melaksanakan vaksinasi.
Baca juga: Wakil Wali Kota Tarakan Beri Pesan Semangat kepada Peserta Pelatihan Rehabilitasi Sosial Dasar
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Tarakan 9 April, Diprediksi Hujan Sedang di Malam Hari
Baca juga: Kisah Syawal, Perantau Asal Surabaya Bertaruh Hidup di Tarakan, Kadang Tak Dibayar Saat Mabettang
"Sahurnya makan makanan bergizi. Supaya memberi kekuatan fisik," ungkapnya.
Yang terpenting dari semua itu, menyiapkan diri untuk melakukan vaksinasi. Tidak boleh stres, atau takut untuk disuntik vaksin.
"Jadi harus menenangkan pikiran. shnbng pagi disuntuk badan masih fit. Karena kalau pikiran terganggu, dikhawatirkan daya imun tubuhnya terpngaruhi dan menurun. Selain itu juga selalu mengingat Allah, untuk yang Islam selalu berzikir dan berdoa," pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official