Berita Nasional Terkini

Yahya Waloni Ditangkap Polisi Terkait Ujaran Kebencian saat Ceramah, Menag Dukung Langkah Polri

Penceramah Yahya Waloni ditangkap polisi buntut ceramah bernada ujaran kebencian, Menag Yaqut Cholil Qoumas dukung langkah Polri.

Kolase TribunKaltara.com / KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO dan YouTube An-Najah TV
Penceramah Yahya Waloni ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan ujaran kebencian saat ceramah, Kamis (26/8/2021).(Kolase TribunKaltara.com / KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO dan YouTube An-Najah TV) 

TRIBUNKALTARA.COM - Penceramah Yahya Waloni ditangkap polisi buntut ceramah bernada ujaran kebencian, Menag Yaqut Cholil Qoumas dukung langkah Polri.

Setelah namanya menjadi trending topic di Twitter terkait ujaran kebencian dan penistaan agama, akhirnya sosok Yahya Waloni ditangkap polisi.

Penangkapan Yahya Waloni dilakukan oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (26/8/2021).

Pria bernama lengkap Yahya Yopie Waloni itu ditangkap terkait dugaan perkara ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan polisi terhadap penceramah asal Manado tersebut

"Benar (ditangkap), terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Rusdi melalui keterangan resminya,.

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Laporan terhadap Yahya Waloni terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.

Laporan tersebut terkait dengan ceramah Yahya Waloni yang merendahkan kitab suci agama lain dengan menyebutnya sebagai kitab fiktif atau palsu.

Selain Yahya Waloni, turut dilaporkan yaitu pemilik akun YouTube Tri Datu.

Penceramah Yahya Waloni. (YouTube An-Najah TV)
Penceramah Yahya Waloni. (YouTube An-Najah TV) (YouTube An-Najah TV)

Baca juga: Sikapi Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Jozeph Paul Zhang, MUI Beber 3 Perkara Serupa di Kaltara

Dalam laporan kepada polisi, Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang (UU) nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak cuma itu, Yahya Waloni juga diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.

Menag Dukung Langkah Polri

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi tindakan tegas Polri dalam menangkap pelaku ujaran kebencian yang menyangkut agama.

Kendati tak menyebut secara khusus Yahya Waloni, Menag menilai semua pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama layak untuk diamankan polisi.

Gus Yaqut menilai tindakan Polri itu merupakan bukti semua warga sama di mata hukum.

Semua pihak yang menghina simbol agama tetap diproses tanpa ada perbedaan.

"Saya dukung sikap tegas Polri. Siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum.

Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum," ujar Gus Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).

Gus Yaqut lantas mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum.

Gus Yaqut menyatakan kebersamaan dan persaudaraan dalam memajukan bangsa di tengah mengatasi pademi Covid-19 perlu terus ditingkatkan.

Selain itu, Gus Yaqut juga berharap tokoh agama terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.

"Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

Mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan," ungkap Gus Yaqut.

Baca juga: MUI Bereaksi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Abu Janda, Sebut Ujian Pertama Listyo Sigit Prabowo

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap Youtuber bernama Muhammad Kece lantaran diduga melakukan penistaan agama.

Muhammad Kece ditangkap di Bali dan dijerat Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.

Tersangka Muhammad Kece terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun akibat melakukan penyebaran konten bermuatan SARA melalui kanal YouTube MuhammadKece.

Kemudian Bareskrim Polri kembali menangkap seseorang yang diduga melakukan penistaan agama, yakni Yahya Waloni yang pada siang tadi ditangkap polisi.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved