Berita Nunukan Terkini

Bupati Asmin Laura Izinkan PTM Terbatas di Sekolah Luar Pulau Nunukan, Berikut Tanggapan Disdikbud

Bupati Nunukan Asmin Laura mengizinkan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilakukan di sekolah luar Pulau Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
tribunkaltara.com
Disdikbud Nunukan gelar Program Gizi Anak Sekolah Daerah (Progasda) Plus di SDN 012, Jalan Sei Banjar, Desa Binusan Dalam, Kecamatan Nunukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bupati Nunukan Asmin Laura mengizinkan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilakukan di sekolah luar Pulau Nunukan.

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan terkait PPKM Level 3 tertanggal 24 Agustus lalu.

Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/ pelatihan) dilakukan secara daring/ online untuk sekolah yang berada di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan.

Sementara, untuk sekolah yang berada di luar Pulau Nunukan dapat melaksanakan PTM terbatas sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni 50 persen dari jumlah peserta didik.

Baca juga: PPKM Level 3, PTM di Tana Tidung Belum Dimulai, Bupati Ibrahim Ali: Jika Diizinkan, Kita Siap

Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan, Widodo mengatakan, PTM terbatas yang sudah diizinkan Bupati Nunukan sesuai Imendagri, sifatnya tidak wajib.

"Mengacu pada Imendagri dan SE Bupati Nunukan mengenai PPKM Level 3 yang membolehkan PTM terbatas sifatnya tidak wajib.

Tapi opsi PTM terbatas bagi sekolah di luar Pulau Nunukan sudah diizinkan," kata Widodo kepada TribunKaltara.com, Jumat (27/08/2021), pukul 11.30 Wita.

Menurut Widodo, Disdikbud Nunukan sudah mengeluarkan SE ke sekolah-sekolah di wilayah II dan III sebagai tindaklanjut dari SE Bupati Nunukan mengenai PTM terbatas itu.

"Kami sudah surati ke sekolah-sekolah khususnya wilayah II dan III, untuk laksanakan PTM terbatas. Tapi, tidak serta-merta PTM terbatas langsung dibuka. Harus melihat kondisi dan acuannya SKB 4 Menteri," ucapnya.

Lanjut Widodo, dalam SKB 4 Menteri ada poin yang harus dipenuhi sekolah untuk PTM terbatas.

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Penundaan PTM Berpotensi Berkepanjangan, Ini Tanggapan Kadisdik Malinau

Seperti kesiapan sekolah terkait kesediaan sarana dan prasarana sesuai protokol kesehatan, persetujuan orang tua siswa dan komite sekolah.

Berikutnya soal teknis misalnya harus dibentuk Satgas dan sebagainya. Ketika sudah dipenuhi, sekolah yang akan menentukan apakah bisa PTM terbatas. Dengan catatan 50 persen dari jumlah peserta didik.

Untuk pelaksanaan pembelajaran di Pulau Nunukan, kata Widodo masih menggunakan mode Belajar Dari Rumah (BDR) atau sistem daring/ online.

Bilamana di kecamatan yang menyelenggarakan PTM terbatas muncul kasus Covid-19 atau kluster baru, maka satuan pendidikan langsung menutup PTM, hingga ada izin dibuka kembali dari Satgas Covid-19.

"Ketentuan di dalam SE yang sudah kami berikan ke sekolah-sekolah mulai berlaku sejak tanggal 26 Agustus sampai 6 September.

Baca juga: Antisipasi Learning Loss, Dinas Pendidikan Se-Kaltara Siapkan Berbagai Langkah PTM Terbatas

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved