Berita Nasional Terkini
Kabar Terbaru Rizieq Shihab, Upaya Hukum Bandingnya Ditolak Pengadilan, Kini Terancam 4 Tahun Bui
Pengadilan Tinggi Jakarta menolak Bupaya hukum banding Rizieq Shihab, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur di tingkat pertama.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Sugito Atmo Prawiro mengatakan, saat ini pihaknya telah melayangkan berkas banding perkara swab test kliennya di RS UMMI ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dirinya berharap Rizieq divonis bebas.
Sugito menyebut, dalam perkara ini, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang telah memvonis Rizieq Shihab empat tahun penjara atas perkara swab test adalah tidak masuk akal.
"Ini sebenarnya sangat-sangat tidak masuk akal terkait dengan swab, seakan-akan menyembunyikan hasil swab, terus seakan-akan menimbulkan kabar berita bohong yang cenderung menurut saya ini politisasi terhadap suatu perkara," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021).
Atas dasar itu, dirinya meminta kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan vonis bebas untuk kliennya tersebut.
Kalaupun memiliki putusan lain, setidaknya kata Sugito, dapat menjatuhkan hukuman yang paling adil.
"Kalau di tingkat banding terkait dengan RS UMMI, kami berharap itu bebas. Kalau misalnya hakim berpendapat lain, tolonglah hukum seadil-adilnya," katanya.
"Ngga masuk akal kalau sampai 4 tahun," sambung Sugito.
Lantas dirinya membandingkan hukuman yang diterima Rizieq Shihab dengan para koruptor di Tanah Air.
Di mana kata Sugito, banyak koruptor yang divonis hukuman penjara rata-rata hanya empat tahun juga, namun kata dia dampaknya merugikan negara.
Tak cukup disitu, dirinya juga turut menyinggung potongan hukuman yang didapat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, oleh Majelis Hakim tingkat banding.
Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, Eks Pimpinan FPI Ogah via Zoom, Ratusan Polisi Siaga
Diketahui, Pinangki merupakan terpidana kasus suap yang berasal dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Padahal kata dia, jelas-jelas Pinangki telah menyelewengkan dan menyalahgunakan kewenangan serta kekuasaan sebagai penegak hukum.
"(Hukuman) Pinangki dipotong 4 tahun dari 10 tahun. Itu kehebohan yang menimbulkan kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan, ini (kasus Rizieq) yang hanya menyangkut hasil swab saja kok tiba-tiba diputus sampai 4 tahun," tuturnya.
Atas dasar itu dirinya berharap keputusan Majelis Hakim tingkat banding nantinya dapat menjatuhkan secara adil.
Sebab, dirinya meyakini putusan terhadap Rizieq Shihab soal pelanggaran protokol kesehatan ini merupakan hukuman yang dipolitisasi.