Berita Daerah Terkini

Bupati Probolinggo dan Suaminya Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan, Terungkap Tarif Kades Rp 20 Juta

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR RI Hasan Aminuddin menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan Kepala Desa

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin jadi tersangka kasus dugaan jual beli jabatan. Jumpa pers digelar di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. . 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan Kepala Desa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo dan suaminya serta 20 pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur sebagai tersangka pada Selasa (31/08/2021) dini hari.

"KPK menetapkan 22 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.

Dalam kasus dugaan jual beli jabatan tersebut, berperan sebagai pemberi adalah 18 orang ASN yang diangkat menjadi Pejabat Kepala Desa di Probolinggo.

Baca juga: Bupati Probolinggo Jawa Timur Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Anggota DPR hingga Camat Turut Diamankan

Mereka adalah Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), dan Jaelani (JL).

Selanjutnya, Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).

Sedangkan, bertindak sebagai penerima, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo,Puput Tantriana Sari (PTS), sang suami sekaligus eks Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA), Camat Krejengan Doddy Kurniawan (DK), dan Camat Paiton Muhamad Ridwan (MR).

Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, pasangan suami istri tersebut ditahan di rutan berbeda.

Bupati Puput Tantriana ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara suaminya Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama.

"HA (Hasan Aminuddin) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. PTS (Puput Tantriana Sari) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Alexander Marwata.

Baca juga: Beredar Video Viral Wanita Tanpa Busana Mandi di Alun-alun Probolinggo, Berikut Faktanya

Tiga tersangka lainnya yang dijebloskan, Camat Krejengan Doddy Kurniawan ditahan di Polres Jakarta Pusat, Camat Paiton Muhammad Ridwan di Polres Jakarta Selatan, dan Pejabat Kades Karangren Sumarto di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Kelima tersangka akan menjalani penahanan masing-masing selama 20 hari pertama.

Dengan demikian, mereka akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 19 September 2021.

Jumpa pers kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin jadi tersangka.
Jumpa pers kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin jadi tersangka. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Bermula dari Pilkades Serentak

Kasus dugaan korupsi jual beli jabatan bermula saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 diundur.

Sementara terhitung 9 September 2021 ada 252 Kades dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo selesai masa jabatannya, sehingga perlu ada Pejabat Kades yang mengisinya.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kades dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," jelas Alex.

Terungkap, ada persyaratan khusus, di mana usulan nama para Pejabat Kades harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Dia sebagai representasi dari Puput Tantriana Sari, dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Tarif untuk menjadi Pejabat Kades Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

"Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kades terpilih dan Kades yang akan purnatugas," kata Alex.

Baca juga: Penyidik KPK ‘Raja OTT’ Sebut Harun Masiku Berada di Indonesia, Belum Ditangkap Keburu Diberhentikan

Alex mengatakan, Hasan juga meminta agar Kades tidak datang menemui dirinya secara perseorangan, akan tetapi dikoordinir melalui Camat.

Selanjutnya, pada Jumat (27/8/2021), 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo.

Dimana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy Kurniawan.

"Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW, MW, MI, MB, MR, AW, KO dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta," terang Alex.

Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, lanjut Alex, Muhamad Ridwan telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan Aminuddin.

Sebagai pemberi, SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi, HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka 20 hari pertama terhitung sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021.

Sementara untuk 17 tersangka lainnya, KPK mengimbau bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh komisi antikorupsi.

"KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini.

Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya," kata Alex

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved