Berita Daerah Terkini

Kesaksian Camat soal Kasus Satpol PP Aniaya Pemabuk di Blora Jawa Tengah: Ia Dipindah, Melanggar SOP

Kesaksian Camat Cepu, Blora, Jawa Tengah, Luluk Kusuma Agung Ariadi soal kasus Satpol PP aniaya pemabuk: Ia (Sanksinya) pindah, melanggar SOP.

Shutterstock via Tribun Batam
ILUSTRASI penganiayaan. Dua oknum Polisi Militer Lanud Johannes Abraham Dimara, Merauke diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria di Papua. 

Menurutnya, anak-anak yang sering berada di lokasi tersebut bukan warga Cepu, melainkan warga luar daerah.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Satpol PP Tarakan Lakukan Evaluasi Tiga Minggu, Masih Temukan Pelanggaran

Lebih lanjut, Luluk menjelaskan saat ini peristiwa tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Bahkan, pemuda tersebut juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Yang terpenting 13 anak tersebut berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan sadar selesai," terangnya.

Sebelumnya, sebuah video oknum anggota Satpol PP Kabupaten Blora menendang salah satu pemuda viral di media sosial.

Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada bulan Agustus lalu.

"Itu kejadiannya Tanggal 20 Agustus lalu," ucap Djoko Sulistiyono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Menurutnya, kronologi bermula saat anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pesta miras di salah satu tempat kos-kosan, wilayah Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Oknum Satpol PP dan pemuda tersebut juga telah saling memaafkan usai adanya peristiwa tersebut.

"Antara yang ditendang dan menendang ini sudah didamaikan oleh Pak Camat, dia (ABG) juga meminta maaf karena mengaku mabuk waktu itu," terangnya.

Meskipun sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak, Djoko tetap memberikan sanksi kepada anak buahnya yang telah bertindak kasar kepada pemuda tersebut.

"Iya (sanksinya) dipindah, sebab menurut saya itu juga melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur), karena tidak boleh melakukan tindakan seperti itu. Sudah kita alih tugaskan tanggal 24 Agustus. Jadi kita proses dan kita alih tugaskan, jadi sanksi alih tugas ya rekoso (berat)," jelasnya.

Baca juga: 12 Orang Positif Covid-19, Ratusan Personel Satpol PP dan PMK Kota Tarakan Jalani Swab Antigen 

Wanita Hamil Korban Penganiayaan Oknum Satpol PP

 Kabar terbaru dari kasus penganiayaan terhadap pemilik kafe oleh oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, kini wanita yang menjadi korban dilaporkan balik ke polisi.

Wanita, pemilik kafe yang mengaku hamil tersebut dilaporkan ke polisi oleh sekelompok pemuda yang tergabung dalam organisasi masyarkat dari Brigadir Muslim Indonesia karena diduga menyampaikan kabar bohong alias hoaks.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved