Berita Nunukan Terkini
Lantik 27 Pejabat Struktural dan Fungsional di Pemkab Nunukan, Begini Pesan Wakil Bupati Hanafiah
Wakil Bupati (Wabup) Nunukan, Hanafiah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat struktural di Kantor Bupati Nunukan, Jumat (3/9/2021).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Wakil Bupati (Wabup) Nunukan, Hanafiah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan jabatan fungsional, di Kantor Bupati Nunukan, Jumat (3/9/2021).
Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan terhadap 27 pejabat struktural dan fungsional itu, setelah dinyatakan lulus dalam uji kompetensi atau inpassing belum lama ini.
"Ini bukan melantik pejabat baru, hanya ada sedikit perubahan nomenklatur. Misalnya, kalau dulu namanya Asisten Ekonomi dan Pembangunan, kini diubah Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Itu amanat peraturan," kata Hanafiah kepada TribunKaltara.com, pukul 13.30 Wita.
Baca juga: Lantik 19 Pejabat Struktural, Awal Tahun 2021 Politeknik Malinau Siap Terima Mahasiswa Baru
Lebih lanjut Hanafiah sampakan, hal itu harus dilakukan sesuai PP nomor 11 tahun 2017, Peraturan Kepala BKN dan Permendagri nomor 56 tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah.
"Penerapan Permendagri itu sesuai Perbub nomor 49 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Kabupaten Nunukan," ucapnya.
Baca juga: Melantik 54 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Bulungan Syarwani Sebut Dapat Izin Mendagri
Selain itu, juga dilakukan pelantikan pejabat fungsional Pemadam Kebakaran berdasarkan peraturan BKN nomor 26 tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
Diketahui, jabatan di Dinas Pemadam Kebakaran merupakan jabatan fungsional sehingga setiap jabatan teknisnya, wajib menjadi pegawai fungsional.

"Kalau bicara perubahan besar-besaran itu kemungkinan tahun depan. Karena kita punya Perda penyederhanaan struktur birokrasi di pemerintahan. Saat ini sedang dalam tahap menunggu persetujuan Gubernur Kaltara. Jadi, yang dilakukan hari ini, hanya menyesuaikan sedikit saja nomenklatur yang memang sudah harusnya diubah," ujarnya.
Saat ditanyai mengenai insentif dan tunjangan puluhan pejabat struktural dan fungsional yang baru dilantik itu, kata Hanafiah, tidak boleh dobel.
"Pada jabatan fungsional ada namanya kelas jabatan. Nanti dia akan menyesuaikan tunjangan fungsional. Dan mereka dulu pernah diberikan insentif, paling berubah nama saja. Tidak dapat dobel di insentif dapat juga tunjangan fungsional," tuturnya.
Baca juga: Ini Pesan Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang Kepada Bupati Nunukan Asmin Laura Usai Dilantik
Hanafiah mengaku, bilamana pemerintah daerah tidak segera merubah nomenklatur, maka berpotensi diberikan sanksi dari pemerintah pusat.
"Kalaupun bebani anggaran, tapi tidak juga besar. Kalau tidak dilaksanakan nanti kena sanksi. Sekarang ini seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pusat lalu tidak direspon daerah akan ada sanksi. Bisa penundaan DAU, DBH atau sumber pendapatan lainnya. Kita tidak bisa berkelik apa yang digariskan oleh pemerintah pusat," ungkapnya.
Sempat disinggung Hanafiah mengenai pergeseran pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Kata dia, enam bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih Pilkada 2020, baru akan dilakukan mutasi besar-besaran.
"Kami brru dilantik 2 Juni 2021. Dalam 6 bulan ke depan setelah pelantikan, baru boleh diadakan mutasi atau pergeseran pegawai. Kecuali ada hal khusus sepanjang atas izin KASN atau Kemendagri," imbuhnya.