Berita Bulungan Terkini
PPKM Level 3 Diperpanjang Hingga 20 September, Bupati Bulungan: Meski Sudah Vaksin Harus Taat Prokes
PPKM Level 3 diperpanjang sejak 7 September hingga 20 September mendatang, Bupati Bulungan: Meski sudah vaksin Covid-19 harus tetap taat prokes.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - PPKM Level 3 diperpanjang sejak 7 September hingga 20 September mendatang, Bupati Bulungan: Meski sudah vaksin Covid-19 harus tetap taat prokes.
Bupati Bulungan Syarwani mengungkapkan bahwa PPKM di Tanjung Selor akan diperpanjang sampai dari 7-20 September 2021.
Baca juga: Instruksi Mendagri Kembali Memperpanjang PPKM Level 3 di Nunukan, Target 3T Tambah jadi 295 Suspek
"PPKM Hari ini (diperpanjang) sampai tanggal 20 September, sesuai edaran Mendagri yang baru dikeluarkan tetap di Level 3 Bulungan," katanya Senin (7/9/2021).
Lebih lanjut, Syarwani mengungkapkan ada 4 Kabupaten yang ada di Kaltara berada level 3 sedangkan Tarakan berada pada level 4.
"Nanti kita akan lihat situasi dan kondisi, karena itu juga, kita sandingkan dengan data yang dikirim oleh teman-teman puskesmas," ujarnya.
"Jadi mungkin mappingnya nanti, sudah tidak lagi, per-Kecamatan, tapi sudah masuk tingkat Desa, sehingga lebih, mikro dia," terangnya.
Selain itu, Syarwani menyampaikan pula, untuk para pelaku usaha jam operasional akan tetap sampai jam 8 malam.
Baca juga: Kabupaten Malinau Masih PPKM Level 3, PTM Terbatas di Sekolah Dievaluasi Tiap Pekan
"Masih berlaku, cuman kita tetap menyesuaikan kondisi yang ada di Kabupaten Bulungan," ucapnya.
Sementara itu, Syarwani saat ditanyakan perihal PTM, (Pelajaran Tatap Muka) masih belum dibuka dan masih lanjut belajar secara virtual.
"Sebagian besar belum, dari anak-anak sekolah ya, khususnya kewenangan yang ada di Kabupaten dari Tingkat SD, SMP, namun mudah-mudahan nanti akan berlanjut terus, di bulan ini," bebernya.
Dalam hal ini Syarwani berharap, vaksinasi untuk pelajar bisa terjangkau dan maksimal dalam rangka percepatan PTM (Pembelajaran Tatap Muka).
"Pemerintah pusat melalui Mentri Kesehatan, jadi kalau pemberian vaksin wajib minimal 12 Tahun, menjadi kiat kita, minimal, dalam rangka untuk pencegahan," terangnya.
Baca juga: PPKM Level 3 Dijadwalkan Berakhir Hari Ini, Jubir Satgas Covid-19 Nunukan: Kasus Menurun 20 Persen
"Sekalipun bahwa, vaksinasi ini juga disertai ketaatan, disiplin kita terhadap prokes, jadi bukan anak-anak setelah divaksin kita berikan kebebasan dari prokes tidak, tetap wajib menggunakan masker selama belajar dan jam belajar pun dibatasi," tutupnya kepada TribunKaltara.com.
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official