Berita Nunukan Terkini

Keluar Masuk Malaysia Ikut Jalur Ilegal, Ibu Ini Ditangkap Imigresen Tawau: Bayar Calo 1.000 Ringgit

Keluar masuk Malaysia ikut jalur ilegal, ibu ini ditangkap Imigresen Tawau Malaysia, dan akui telah membayar calo senilai 1.000 Ringgit.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALARA.COM/FELIS
Maria bersama dua anaknya di Rusunawa Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan, Rabu (08/09/2021), sore. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Keluar masuk Malaysia ikut jalur ilegal, ibu ini ditangkap Imigresen Tawau Malaysia, dan akui telah membayar calo senilai 1.000 Ringgit.

Seorang ibu bernama Maria (22), merupakan satu dari 161 PMI yang dideportasi pada Rabu (01/09/2021), dari Tawau, Malaysia.

Maria mengaku sudah dua kali, ia keluar masuk Malaysia melalui jalur ilegal.

Baca juga: Dinkes Nunukan Beber Capaian Vaksinasi Covid-19 33 Persen, Sebut 60.740 Dosis Masih Jauh dari Target

Apesnya, ibu dua anak itu ditangkap oleh Imigresen Tawau, Malaysia pada April 2021 lalu, lantaran ketahuan melalui jalur ilegal dari Nunukan, Kalimantan Utara.

Saat ditemui di lokasi karantina Rusunawa Nunukan, Maria tampak menggendong anaknya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan.

Sembari itu, ia juga mencoba membujuk anak perempuannya yang berusia 4 tahun, lantaran sedang menangis.

"Saya ditangkap pada April lalu. Kami ada tujuh orang dari Nunukan yang lewat samping (jalur ilegal). Enam orang yang lain masih ditahan di dalam penjara," kata Maria kepada TribunKaltara.com, sembari membujuk anaknya yang sedang menangis, Rabu (08/09/2021), pukul 15.00 Wita.

Maria menceritakan, awal tahun 2020 ia izin dari tempat kerja untuk pulang kampung ke Nusa Tenggara Timur (NTT), karena neneknya sedang sakit.

Saat itu, kata Maria, dirinya memilih kembali ke Indonesia melalui jalur ilegal, karena Malaysia mulai berlakukan lockdown wilayah.

"Waktu itu Malaysia sudah lockdown jadi saya pulang ikut samping. Pertama kali ke Malaysia pun saya sama suami ikut jalur samping, karena waktu itu tidak ada paspor. Tapi saya sudah urus paspor. Dan selama di kampung dua tahun, paspor saya mati jaminan," ucapnya.

Di Malaysia, Maria bekerja memungut biji sawit dan menjualnya per karung seharga RM2 (dua ringgit). Per bulan Maria mengaku mendapat upah RM800-900.

Baca juga: 3,5 Kilogram Sabu Gagal Edar di Nunukan Kalimantan Utara, Tiga Tersangka Diringkus Polisi

Sedangkan, suaminya sebagai mandor kelapa sawit dengan pendapatan RM2 ribu per bulan.

Pada April 2021 lalu, ia dan dua anaknya ingin kembali ke Malaysia untuk bekerja dan melalui jalur ilegal.

Saat itu Maria terpaksa membayar calo (pengurus) sebesar RM1 ribu, dengan harapan tidak ketahuan oleh Imigresen Tawau.

Namun, nasib baik tak berpihak kepadanya. Maria ditangkap Imigresen Tawau bersama tujuh PMI lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved