Berita Tarakan Terkini
Warga Jangan Tertipu, Kapolres Tarakan Tegaskan Vaksin Covid-19 Pemerintah Gratis, Ini Hukumannya
Pelaku terancam pasal 368 KUHP, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira tegaskan vaksinasi pemerintah gratis, imbau warga jangan mudah tertipu.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pelaku terancam pasal 368 KUHP, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira tegaskan vaksinasi pemerintah gratis, imbau warga jangan mudah tertipu.
Kasus keterlibatan salah seorang oknum PNS di salah satu instansi vertikal sampai saat ini masih didalami Satreskrim Polres Tarakan.
Baca juga: Penyelesaian Vaksinasi Covid-19 Malinau Capai 22,66 Persen, Suntik Vaksin Peserta Didik Dilanjutkan
Adapun terkait kasus melibatkan VD (nama diinisialkan), bisa terjerat dan disangkakan pasal 368 KUHP.
“Untuk pasal kita menerapkan yang mengikat di awal yakni pasal 368,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi.
Ia melanjutkan, menyoal perkara ini seharusnya pihaknya menggunakan pasal tipikor ataupun suap yang sudah ada ketentuan undang-undangnya.
“Namun kami masih butuh keterangan lebih lanjut dari ahli. Tidak bisa bergerak cepat untuk itu,” ujarnya.
Baca juga: Dinkes Nunukan Beber Capaian Vaksinasi Covid-19 33 Persen, Sebut 60.740 Dosis Masih Jauh dari Target
Sehingga pasal awal disangkakan ada di pasal 368 KUHP terhadap yang bersangkutan. “Tersangka sudah kami amankan terlebih dahulu,” ujarnya.
Jika mengikut pasal 368, ancaman pidana dari pasal itu kurang lebih maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira menegaskan, program vaksinasi oleh pemerintah ini semua gratis.
“Kami sampaikan kepada masyarakat, apabila ditawarkan seseorang atau instansi yang membunyikan kepada saya silakan dan berbayar maka itu adalah tidak benar. Karena vaksin yang diberikan pemerintah gratis,” jelasnya.
Ia mealnjutkan, vaksinasi gratis ini upaya pemerintah untuk memutus penularan Covid-19. Sehingga lanjutnya, kepada instansi seluruhnya, tujuan utama adalah memutus mata rantai, maka diharapkan harus bekerja sama.
Baca juga: Polres Tarakan Ungkap Kasus Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Amankan Satu Oknum PNS Diduga jadi Calo
“Kami harap laksanakan dengan baik sesua instruksi presiden. Jangan lihat ada potensi yang lain. Kita fokus bekerja atas dasar kemanusiaan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/pelaku-vd-bertopi-putih-terancam-pasal-368-kuhp-tjne.jpg)