Berita Tarakan Terkini
Polres Tarakan Ungkap Kasus Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Amankan Satu Oknum PNS Diduga jadi Calo
Polres Tarakan ungkap kasus Vaksinasi Covid-19 berbayar, Amankan Satu Oknum PNS asal dari instansi vertikal yang diduga jadi calo
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Polres Tarakan ungkap kasus Vaksinasi Covid-19 berbayar, Amankan Satu Oknum PNS asal dari instansi vertikal yang diduga jadi calo
Polres Tarakan kembali merilis pengungkapan kasus vaksinasi berbayar yang diduga dilakukan salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi vertikal penyedia layanan vaksinasi di Kota Tarakan.
Baca juga: Terkendala Anggaran Operasional, UPT Rusunawa & Rusus Tarakan Belum Bisa Maksimalkan Pemeliharaan
Rilis pengungkapan dilakukan Rabu (8/9/2021) hari ini dan menghadirkan juga oknum PNS diduga pelaku.
Oknum PNS tersebut berinisial VD. Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, pihaknya berhasil mengamankan satu orang dimana, orang tersebut berdinas di salah satu instansi yang bergerak di bidang kesehatan yang ada di Kota Tarakan.
Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan pelaku VD, yang bersangkutan bekerja di salah satu instansi memiliki akses kesehatan terkait pelaksanaan vaksinasi.
“Statusnya PNS. Dia bukan termasuk personel satgas tapi yang bersangkutan sebagai pegawai negeri berdinas di salah satu instansi. Punya akses vaksinasi di instansi tersebut. Karena dari pemerintah pusat juga mengalokasikan jatah ke beberapa instansi,” jelas Kapolres.
Baca juga: Terkendala Anggaran Operasional, Pemeliharaan Rusunawa di Tarakan Belum Bisa Maksimal
Kemudian lanjut Kapolres, yang bersangkutan membaca peluang mengingat salah satu persyaratan keberangkatan bagi pelaku perjalanan yakni harus ada kartu vaksin.
“Yang bersangkutan ini membaca peluang untuk bermain dengan peluang tersebut. Kemudian menawarkannya dalam bentuk satu paket,” jelasnya.
Ia melanjutkan padahal vaksin selama ini digratiskan dan diberikan pemerintah untuk masyarakat. Namun yang bersangkutan memanfaatkan peluang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
Baca juga: Tegaskan Belum Ada Wacana Penghapusan Pertalite, Pertamina Imbau Warga di Tarakan Tidak Panic Buying
Adapun untuk status pelaku adalah PNS yang berdinas di salah satu instansi pusat di Kota Tarakan.
“Jadi bertugas sebagai PNS di instansi vertikal dan cabangnya di Tarakan. Jadi bukan PNS Tarakan,” jelasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official