Kabar Artis

Dilaporkan Orangtua Haters Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum Cuek, Minola: Belum Ada Bukti

Dilaporkan Orangtua Haters Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum Tak Menanggapi, karena sam[ao saat ini belum ada bukti resmi dari polisi. 

Editor: Junisah
Grid.ID/Annisa Dienfitri Awalia
Umi Kalsum, Ayu Ting Ting, dan Abdul Rozak ditemui awak media beberapa waktu lalu. (Grid.ID/Annisa Dienfitri Awalia) 

TRIBUNKALTARA.COM - Orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum dilaporkan ke Polres Bojonegoro oleh orangtua haters Ayu Ting Ting, Kartika Damayanti (KD).

Laporan ini dilakukan, karena orangtua KD merasa, dihina dan diancamn Abdul Rozak dan Umi Kalsum saat mendatangi rumahnya di Bojonegoro.

Meskipun telah dilaporkan, ternyata Abdul Rozak dan Umi Kalsum enggan untuk menanggapi laporan tersebut.

Minola Sebayang, sebagai kuasa hukum Abdul Rozak dan Umi Kalsum mengungkapkan, pihaknya enggan menanggapi. Sebab sampai saat ini belum ada pengaduan resmi dari polisi. 

Baca juga: Dihina hingga Diancam Orangtua Ayu Ting Ting, Orangtua KD Lapor Ayah Rojak & Umi Kalsum ke Polisi

Bahkan pihaknya menganggap laporan itu hanya sebatas wacana.

Karena itu, hingga kini keluarga Ayu Ting Ting enggan memberikan tanggapan.

"Tapi kalo masih sebuah wacana aja bagaimana kita ingin menanggapinya," ucap Minola.

"Kan bukti sebuah laporan atau pengaduan harus ada tanda bukti nomernya."

Baca juga: Ayu Ting Ting Diberondong 15 Pertanyaan, Polisi Segera Buru KD Pemilik Akun Instagram Gundik Empang

Tak hanya itu, Minola juga beranggapan bahwa semua warga berhak membuat laporan apabila merasa dirugikan.

"Begini yak, kalo secara hukum itu kita mengenal ada delik aduan sama delik biasa," ucap Minola, dikutip dari Grid.id, Senin (13/9/2021).

"Jadi kalo delik aduan itu korban yang merasa dirugikan atas suatu perbuatan hukum itu biasanya membuat aduan, itu yang dinamakan delik aduan, orang yang langsung dikenakan perbuatan."

"Kalo laporan tidak harus delik aduan, tapi delik biasa, delik umum siapapun bisa melaporkan gitu itu kalau perbedaan secara hukum."

"Nah kalo memang orang tua KD sudah melakukan pengaduan ke Porles Bojonegoro, kalo ada pelanggaran hukum, nah pengaduan itu diterima menandakan bahwa laporan itu diterima harus ada tanda bukti laporan itu diterima atau pengaduan, kalo belum ada bukti pengaduan atau laporan bagaimana kita menanggapinya," lanjutnya.

Orangtua Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kalsum
Orangtua Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kalsum (Instagram @mom_ayting92)

Laporkan Haters

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved