Berita Nasional Terkini

PPKM Diperpanjang lagi, Ada Kelonggaran Bioskop dan Tempat Wisata Boleh Buka dengan Ketentuan Ini

Sebagai upaya pengendalian Covid-19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 20 September 2021, dan akan dievaluasi.

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com
ILUSTRASI - PPKM Jawa-Bali. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM – Sebagai upaya pengendalian Covid-19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diperpanjang hingga 20 September 2021, dan akan dievaluasi lagi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden Senin (13/9/2021) malam.

"Pemerintah menegaskan akan terus melaksanakan kebijakan PPKM level ini di seluruh Jawa dan Bali," kata Luhur tegas.

Meski demikian, pemerintah akan terus mengevaluasi perkembangan situasi pandemi Covid-19 selama PPKM berlangsung setiap minggunya.

Baca juga: Hari Ini PPKM Berakhir, Mungkinkan Diperpanjang lagi atau Turun Level? Simak Kasus Covid-19 Sepekan

PPKM menurut Luhut, merupakan alat untuk memonitor. Karena dikhawatirkan, jika dilepas tidak dikendalikan bisa terjadi gelombang berikutnya.

Namun, seperti minggu sebelumnya, pemerintah juga melakukan penyesuaian aturan PPKM, terutama untuk daerah-daerah yang kasus Covid-19 mulai terkendali.

Ada sejumlah aturan yang akan dilonggarkan.

Lutut mengatakan, kebijakan yang dilonggarkan antara lain pemerintah membolehkan bioskop mulai dibuka dan penambahan tempat wisata yang bisa dikunjungi.

Ketentuannya, lokasi bioskop dan objek wisata yang boleh buka berada di kabupaten/kota PPKM level 3 dan 2 dengan batasan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selain itu, syarat memasuki bioskop, pengunjung diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota level 3 dan 2. Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut.

Hanya kategori zona hijau yang dapat masuk area bioskop.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Berikut Syarat Wajib Naik Pesawat Lion Air, Wings Air & Batik Air, Perhatikan ini

Ditambahkan, selama satu pekan ke depan, pemerintah juga menambah lokasi wisata yang dibuka pada wilayah PPKM level 3.

Pembukaan tempat wisata diiringi dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat.

"Penambahan lokasi tempat wisata pada level yang dibuka dengan prokes ketat dan implementasi aplikasi PeduliLindungi di kota PPKM level 3," ucap dia.

Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Pada kesempatan yang sama, Luhut juga membeberkan sejumlah aturan PPKM yang diperketat pada minggu ini.

Di antaranya, pemerintah akan meningkatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada sejumlah lokasi industri.

Dikatakan Luhut, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan diminta bekerja sama.

Kegiatan edukasi peniadaaan respsi selama PPKM Level 4 oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Tarakan kepada warga di beberapa kelurahan. HO/DOKUMENTASI TIM SATGAS
Kegiatan edukasi peniadaaan respsi selama PPKM Level 4 oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Tarakan kepada warga di beberapa kelurahan. HO/DOKUMENTASI TIM SATGAS (HO/DOKUMENTASI TIM SATGAS)

"Mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan PeduliLindungi pad lokasi-lokasi industri secara maksimal," ucap Luhut.

Pemerintah juga akan memberlakukan penerapan ganjil-genap pada kawasan tempat wisata.

"Penerapan ganjil-genap di daerah wisata mulai Jumat pukul 12.00  siang sampai Minggu 18.00."

"Tujuannya mengurangi kendaraan yang datang ke sana."

Lalu, kata Luhut, pengaturan terkait kedatangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia juga diperketat.

Dimana, WNA yang masuk harus sudah divaksinasi penuh hingga menjalani isolasi karantina terlebih dahulu.

"Persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali."

"Melakukan karantina selama 8 hari," jelas dia.

Selain itu, pemerintah juga membatasi pintu masuk penerbangan dari luar negeri.

Hanya akan ada dua bandara yang dipakai sebagai pintu penerbangan internasional, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi, Manado

"Pengawasan masuk melalui pesawat udara, cuma melalui Cengkareng dan Manado."

Untuk Bali, pemerintah masih mempertimbangkan bisa jalan setelah evaluasi 1-2 minggu ke depan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Diperpanjang, Ini Aturan yang Dilonggarkan: Bioskop Boleh Buka, Lokasi Wisata Ditambah

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved