Berita Nasional Terkini

Novel Baswedan Cs Dipecat KPK, Fahri Hamzah Tak Percaya Niat Jahat Lembaga Pimpinan Firli Bahuri

KPK memecat 56 pegawainya termasuk Novel Baswedan, Fahri Hamzah tak percaya ada niat jahat di lembaga pimpinan Firli Bahuri.

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews/Irwan Rismawan
Fahri Hamzah dan Novel Baswedan. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews/Irwan Rismawan) 

TRIBUNKALTARA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memecat 56 pegawai, termasuk Novel Baswedan, Fahri Hamzah tak percaya ada niat jahat di lembaga pimpinan Firli Bahuri.

Pemecatan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK) mendapat sorotan dari eks DPR RI, Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gelora itupun justru memberi dukungan ke KPK.

Bahkan Fahri Hamzah sempat menyinggung bahwa dipecatnya Novel Baswedan Cs bukan suatu niat jahat di tubuh lembaga pimpinan Firli Bahuri itu.

Diketahui pemecatan terhadap Novel Baswedan Cs lebih cepat satu bulan dari batas maksimal pemecatan pegawai pada 1 November 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan sudah ada dengan pemerintah terkait keputusan tersebut.

Nurul juga menyingung keputusan tersebut tidak melanggar hukum karena mengacu pada Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021 yang menyatakan proses TWK tidak diskriminatif dan konstitusional.

Sekaligus, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Pegawai KPK menjadi ASN, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021.

"Kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat, permasalahan ini diajukan kepada lembaga-lembaga negara khususnya yang memiliki kompetensi yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)."

"MK pada 31 Agustus 2021 sudah memutuskan, lalu MA pada 9 September 2021 sudah memutuskan dan kami sudah tindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini kementerian yang memiliki tugas dan fungsi untuk formasi PNS yaitu KemenPAN-RB, sementara teknis kepegawaian dengan BKN."

Baca juga: MK Tolak Gugatan Pegawai KPK soal TWK, 4 Hakim Berpendapat Berbeda, Novel Baswedan Angkat Bicara

"Karena itu pada 13 September menindaklanjuti keputusan MA, maka kami keluarkan SK sebagaimana hasil akhir dari kordinasi. Jadi ini bukan percepatan, tapi dalam durasi yang dimandatkan oleh Undang-Undang," jelas Nurul, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (15/9/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan, tidak ada istilah percepatan atau perlambatan.

Firli Bahuri mengklaim semua keputusan yang dibuat sudah sesuai dengan Undang-Undang.

"Kita tunduk pada Undang-Undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan, sesuai keputusan saja," tambah Firli Bahuri.

Ia menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved