Berita Nasional Terkini
MK Tolak Gugatan Pegawai KPK soal TWK, 4 Hakim Berpendapat Berbeda, Novel Baswedan Angkat Bicara
Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak gugatan pegawai KPK soal TWK, 4 Hakim menyampaikan pendapat berbeda, Novel Baswedan angkat bicara.
TRIBUNKALTARA.COM - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak gugatan pegawai KPK soal TWK, 4 Hakim menyampaikan pendapat berbeda, Novel Baswedan angkat bicara.
Resmi, Mahkamah Konstitusi ( MK) telah memutuskan menolak gugatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, soal tes wawasan kebangsaan atau TWK yang diduga ada pelanggaran..
Mahkamah Konstitusi berpedapat TWK yang dilaksanakan oleh KPK sudah sesuai dengan konstitusi atau UUD.
Mengenai putusan itu, pegawai KPK non aktif Novel Baswedan angkat bicara.
Baca juga: Dewas Beri Hukuman Berat Potong Gaji Selama 12 Bulan, Berikut Profil Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan terkait pasal alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.
MK menilai peralihan itu tidak bertentangan dengan UUD. Karena itu MK menyatakan gugatan untuk membatalkan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C tersebut tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, MK menolak seluruh gugatan pemohon.
"Mengadili: Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang putusan yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (31/8/2021).
Gugatan terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN ini diajukan oleh Muh. Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.
Dalam gugatannya, Yusuf mempersoalkan Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang peralihan pegawai KPK.
Pasal 69B UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 berbunyi:
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Pasal 69C berbunyi:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Duduk Perkara Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK, Lengkap Peran Suami hingga Tarif Jadi Kades
Muh. Yusuf Sahide meminta MK mengubah dua pasal itu menjadi:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan.