Berita Nasional Terkini

Dewas Beri Hukuman Berat Potong Gaji Selama 12 Bulan, Berikut Profil Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Dewan Pengawas atau Dewas KPK beri hukuman berat berupa potong gaji selama 12 bulan kepada Lili, berikut profil Wakil Ketua KPK Lili Pintauli.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Konferensi pers tersebut membahas Capaian Kinerja KPK Semester I/2021 bidang Pencegahan, Monitoring dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTARA.COM - Dewan Pengawas atau Dewas KPK beri hukuman berat berupa potong gaji selama 12 bulan kepada Lili Pintauli Siregar, berikut profil Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Ada dua kasus yang menimpa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Lili Pintauli Siregar, sehingga dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK.

Dewas KPK dalam putusannya menyatakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Wail Ketua KPK.

Sehingga, Dewas KPK memberikan hukuman berat berupa pemotongan gaji selama 12 bulan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Baca juga: Duduk Perkara Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK, Lengkap Peran Suami hingga Tarif Jadi Kades

Lili Pintauli telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Ia dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Atas tindakan tersebut, Lili mendapat sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Demikian penyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).

Lili Pintauli Siregar merupakan Wakil Ketua KPK terpilih periode 2019-2023.

Ia adalah seorang advokat dengan harta kekayaan total Rp 1,7 miliar.

Adapun mengutip dari laman KPK, Lili adalah seorang advokat kelahiran Bangka Belitung, 9 Februari 1966.

Ia pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008 – 2013 dan 2013 – 2018.

Lili mengenyam pendidikan hukum pada jenjang S1 dan S2 di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.

Lili mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tahun 1991 – 1992.

Baca juga: Bupati Probolinggo Jawa Timur Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Anggota DPR hingga Camat Turut Diamankan

Kemudian, ia bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992 – 1993 sebagai asisten pengacara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved