Berita Nasional Terkini

Dewas Beri Hukuman Berat Potong Gaji Selama 12 Bulan, Berikut Profil Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Dewan Pengawas atau Dewas KPK beri hukuman berat berupa potong gaji selama 12 bulan kepada Lili, berikut profil Wakil Ketua KPK Lili Pintauli.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Konferensi pers tersebut membahas Capaian Kinerja KPK Semester I/2021 bidang Pencegahan, Monitoring dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota nonaktif M Syahrial.

Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Baca juga: Terima LAHP Ombudsman RI Soal TWK, BKN Nyatakan Keberatan, Pegawai KPK Ingatkan Pesan Jokowi

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan dirinya bersalah.

Dia dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

"Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima," ucap Lili usai menjalani sidang putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean telah menyatakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil dan Harta Kekayaan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Pimpinan KPK Kena Hukuman Dewas

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved