CPNS 2021

Tips Riasan Wajah agar Terdeteksi Face Recognition saat Tes SKD CPNS 2021

Tips penggunaan riasan atau make up bagi para peserta SKD CPNS 2021 agar terdeteksi fitur Face Recognition.'

Editor: -
Instagram/bkngoidofficial
Ilustrasi merias wajah untuk tes SKD CPNS 2021. 

Peserta seleksi yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat Celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Peserta seleksi yang suhu tubuhnya kurang dari 37,3 derajat celcius langsung menuju ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan.

4. Pemeriksaan Dokumen

Peserta tes menunjukkan dokumen seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.

Dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen ini, peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

5. Pemberian PIN Registrasi

Jika dokumen telah terbukti valid dan sesuai, maka peserta akan diberikan PIN Registrasi.

Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan
PIN Registrasi.

6. Penitipan Barang

Setelah itu, peserta seleksi bisa melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1
(satu) meter.

Untuk diketahui, peserta tes dilarang membawa aksesoris seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.

7. Pemeriksaan Badan melalui Metal Detector

Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

8. Peserta Menunggu di Ruang Steril

Panitia Seleksi Instansi akan menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta seleksi sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved