Berita Nasional Terkini

Mengabdi di KPK 15 Tahun, Faisal Sebut Pimpinan Kejam dan Buta Hati: Jangan Takluk di Hadapan Kuasa

Mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK selama 15 tahun, Faisal sebut pimpinan kejam dan buta hati: Jangan takluk di hadapan kuasa.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa aksi yang tergabung dalam serikat buruh dan masyarakat sipil melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dari upaya pelemahan KPK mulai dari revisi UU KPK hingga pemecatan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Karena masih ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti sebagaimana mandat UU dan PP turunannya," ungkapnya.

Didukung Fahri Hamzah

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah mendukung pemecatan Novel Baswedan Cs.

Menurut Fahri Hamzah, pemecatan tersebut adalah ujung dari perjalanan panjang untuk melakukan konsolidasi kelembagaan.

Hal tersebut disampaikan Fahri Hamzah saat berkoar di Twitter pribadinya, @Fahrihamzah pada Rabu (15/9/2021) kemarin.

"Ini adalah ujung dari perjalanan panjang untuk melakukan konsolidasi kelembagaan," kata Fahri Hamzah, dikutip Tribunnews.com, Kamis (16/9/2021).

Fahri Hamzah menyebut aksi pemecatan Novel Baswedan Cs dari KPK bukan sebagai pelemahan dalam memberantas korupsi.

Ia menyampaikan agar publik tidak perlu meragukan kinerja KPK meski beberapa pegawainya tak lagi bekerja di sana.

Cuitan Fahri Hamzah terkait pemecatan 56 pegawai KPK, Kamis (16/9/2021). (Twitter / @fahrihamzah)
Cuitan Fahri Hamzah terkait pemecatan 56 pegawai KPK, Kamis (16/9/2021). (Twitter / @fahrihamzah) (Twitter / @fahrihamzah)

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Novel Baswedan, Penyidik KPK Bakal Jadi Jaksa Agung jika Mahfud MD Presiden

"Jangan percaya bahwa ini pelemahan atau niat jahat menghambat pemberantasan korupsi, tidak!.

Jangan pernah meragukan @KPK_RI hanya karena orang2 tertentu tak lagi di sana. #MajuTerusKPK," tulis Fahri.

Perlawanan dari Novel Baswedan Cs

Diberitakan Tribunnews.com, 56 pegawai KPK yang dipecat menyatakan akan melakukan perlawanan secara hukum.

Mereka mengklaim. pemecatan ini adalah upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi di tubuh KPK.

"Oleh karena itu, walaupun sampai sekarang kami belum mendapatkan SK (Surat Keputusan) pemberhentian, tapi setelah nanti mendapatkan kami akan melakukan perlawanan hukum," kata perwakilan 56 pegawai, Yudi Purnomo Harahap, dalam keterangan video, Kamis (16/9/2021).

Ketua Wadah Pegawai KPK itu berpendapat upaya melemahkan pemberantasan korupsi tak boleh dibiarkan.

Pasalnya, 56 orang yang dipecat merupakan para pejuang antikorupsi, seperti penyidik, penyelidik, dan pegawai lainnya yang sudah belasan tahun memberantas korupsi.

Pemecatan pun, lanjut Yudi, bertentangan dengan apa yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

"Namun pada kenyataannya malah diberhentikan dengan alasan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), padahal arahan presiden pada Mei yang lalu sudah jelas bahwa 75 orang pegawai KPK ini tidak boleh diberhentikan," kata dia.

Oleh karena itu, menurut Yudi, sebenarnya yang bisa menghentikan pemecatan ini hanyalah Presiden Jokowi selaku kepala pemerintahan maupun selaku pembina kepegawaian tertinggi di Indonesia.

56 pegawai KPK berharap Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan bijak demi upaya untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi.

"Bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berlanjut, harus tetap berjalan, apapun yang terjadi demi menyelamatkan uang rakyat yang telah dikorupsi," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Siraman Air Keras Novel Baswedan Hingga TWK Pegawai KPK, Ini Rekam Jejak Laporan di Komnas HAM

Reaksi Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo mengatakan, dia tidak akan banyak berkomentar mengenai nasib 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan.

Presiden Jokowi mengaku tak turun tangan menyelesaikan polemik tersebut.

Saat ini Jokowi memilih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai persoalan tersebut.

"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan pada 15 September 2021, sebagaimana dilansir dari pemberitaan KompasTV, Kamis (16/9/2021).

Ada 56 pegawai KPK itu akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 1 Oktober 2021

Pemecatan itu dilakukan karena para pegawai KPK itu dinyatakan tidak lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Curhat Pegawai yang Bekerja 15 Tahun: Pimpinan KPK Kejam, Kami Dimatikan Buru-buru dan Sadis, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/18/curhat-pegawai-yang-bekerja-15-tahun-pimpinan-kpk-kejam-kami-dimatikan-buru-buru-dan-sadis?page=3.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fahri Hamzah Dukung KPK Pecat 56 Pegawai Tak Lolos TWK: Jangan Percaya Ini Pelemahan atau Niat Jahat, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/16/fahri-hamzah-dukung-kpk-pecat-56-pegawai-tak-lolos-twk-jangan-percaya-ini-pelemahan-atau-niat-jahat?page=all.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved