Berita Tarakan Terkini
Dinkes Tarakan Buka Layanan Swab Test Antigen Gratis, Ini Jadwal hingga Syarat yang Wajib Dipenuhi
Dinkes Tarakan menyiapkan layanan swab test antigen secara gratis, bagi masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan diri.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Masyarakat Kota Tarakan yang kebingungan langkah apa yang harus dilakukan jika merasakan gejala Covid-19.
Terlebih bagi mereka yang memiliki minim dana untuk melakukan swab test antigen secara mandiri.
Dinkes Kota Tarakan saat ini sudah membuka pelayanan swab test antigen secara gratis, bagi masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan diri.
Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Kaltara Beber Pendataan Vaksinasi Bagi ODGJ Tanggung Jawab Kabupaten dan Kota
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, dr Devi Ika Indriarti, mengatakan program ini mengacu pada terbitnya KMK Nomor 446 Tahun 2021 tentang Penggunaan Rapid Antigen Dalam Pemeriksaan Covid-19.
Juga pedoman revisi ke-5 Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Juli 2020, saat ini Dinkes aktif melakukan upaya penemuan aktif kasus konfirmasi Covid-19 dengan melakukan pemeriksaan swab antigen program Dinkes Kota Tarakan.
“Itu di antaranya untuk kontak erat dengan terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian tenaga kesehatan, lalu merupakan pasien rujukan dari fasilitas kesehatan,” bebernya.
Dan terakhir bagi orang yang memiliki gejala yang mengarah pada Covid-19. Adapun pemeriksaan swab test antigen program Dinkes Tarakan tanpa biaya alias gratis.
“Syaratnya bawa fotokopi KTP/KK. Datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” jelas dr Devi.
Adapun jadwal yang ditentukan di antaranya hari Senin, Selasa, Kamis dan Jumat pukul 14.00 WITA sampai dengan selesai.
“Antrean dibuka mulai pukul 13.30 WITA. Dinkes Tarakan dalam hal ini tidak melakukan pemeriksaan swab follow up antigen untuk pantauan kesembuhan pasien,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan dr Devi, pasien dengan tanpa gejala tidak perlu follow up swab dan cukup melakukan isolasi mandiri selama 10 hari dan diberikan keterangan sehat dan selesai isolasi.
“Pasien dengan gejala ringan akan dinyatakan selesai isolasi jika sudah lewat 10 hari. Jika tidak ada gejala maka langsung mendapatkan surat selesai isolasi,” jelasnya.
Lanjutnya, jika setelah 10 hari masih ada gejala sakit maka dipantau sampai dengan tiga hari pasca gejala terakhir muncul. Dan dapat diberikan surat keterangan sehat dan selesai isolasi mandiri.
Terakhir tambahnya bagi pasien konfirmasi positif Covid-19 yang membutuhkan hasil swab negative dapat, melakukan pemeriksaan antigen mandiri di fasilitas pelayanan kesehatan yang direkomendasikan Dinkes Tarakan.
Baca juga: Update Vaksinasi Covid-19 Tana Tidung, Ibrahim Ali Minta Vaksin Segera Didistribusikan ke Daerahnya
10 Cara Pencegahan Virus Corona