Berita Nasional Terkini
Pegawai KPK Pendukung Novel Baswedan Cs Diperiksa, Hotman: Inspektorat Enggak ada Kerjaan Itu
Pegawai KPK pendukung Novel Baswedan bersama dengan seluruh pegawa yang dpecat dar KPK diperiksa, Hotman Tambunan: Inspektorat enggak ada kerjaan itu.
TRIBUNKALTARA.COM - Pegawai KPK pendukung Novel Baswedan bersama dengan seluruh pegawa yang dpecat dar KPK diperiksa, Hotman Tambunan: Inspektorat enggak ada kerjaan itu.
Dianggap bukan merupakan bagian dari tugasnya, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif Hotman Tambunan menyikapi pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat kepada pegawai KPK.
Pemeriksaan Inspektorat tersebut terkait dengan dukungan pegawai KPK kepada Novel Baswedan dan kawan-kawan.
Padahal, menurut Hotman Tambunan, tugas pemeriksaan bukanlah kewenangan Inspektorat.
Melainkan tugas dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca juga: Ungkapan Emosional Febri Diansyah Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK: Disingkirkan Oleh Kekuasaan
Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipanggil inspektorat karena memberikan dukungan kepada 56 pegawai nonaktif yang akan dipecat imbas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Demikian informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif Hotman Tambunan.
Adapun TWK diketahui merupakan salah satu syarat dalam peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebanyak 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK tersebut resmi akan diberhentikan mulai 30 September 2021.
Hotman mengatakan, sebelum dipanggil Inspektorat untuk menjalani pemeriksaan, sejumlah pegawai lembaga antirasuah itu diketahui memberikan dukungan dengan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK.
"Infonya beberapa (pegawai KPK) sudah diperiksa, orang salurkan aspirasi kok diperiksa, mereka hanya ngirim surat kok," kata Hotman kepada Kompas.com, Minggu (19/9/2021).
Hotman menjelaskan, solidaritas yang disampaikan sejumlah pegawai KPK aktif untuk Novel Baswedan dan kawan-kawan, dilakukan sebanyak dua kali.
"Yaitu sebelum dilantik jadi ASN dan setelah keluar putusan ORI dan Komnas HAM," ujarnya.
Pada solidaritas yang pertama, kata Hotman, sejumlah pegawai KPK mengirimkan surat kepada pimpinan untuk meminta penundaan pelantikan 1.271 pegawai KPK menjadi ASN pada 1 Juni 2021.
Baca juga: Mengabdi di KPK 15 Tahun, Faisal Sebut Pimpinan Kejam dan Buta Hati: Jangan Takluk di Hadapan Kuasa
Kedua, pegawai KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah itu untuk melaksanakan rekomendasi dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait penyelenggaran TWK.