Berita Nasional Terkini

Pegawai KPK Pendukung Novel Baswedan Cs Diperiksa, Hotman: Inspektorat Enggak ada Kerjaan Itu

Pegawai KPK pendukung Novel Baswedan bersama dengan seluruh pegawa yang dpecat dar KPK diperiksa, Hotman Tambunan: Inspektorat enggak ada kerjaan itu.

Tribun Jabar / Gani Kurniawan
ILUSTRRASI - KPK. (Tribun Jabar / Gani Kurniawan) 

Adapun berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan dua lembaga itu, Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi dalam penyelenggaran TWK.

Sementara hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menemukan sebelas bentuk pelanggaran HAM dalam asesmen TWK.

Kedua lembaga negara itu juga merekomendasikan agar pegawai yang tak lolos TWK tetap dilantik menjadi ASN.

Kendati demikian, menurut Hotman, dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019 disebutkan, urusan etik merupakan ranah Dewan Pengawas (Dewas) dan bukan ranah Inspektorat.

"Jika mereka dipanggil untuk diperiksa, Inspektorat enggak ada kerjaan itu, tidak bisa memposisikan diri dan tidak punya marwah," kata Hotman.

"Undang-Undang kan sebut urusan etik itu ada di Dewas bukan di inspektorat, enggak perlu itu pemeriksaan dihadiri."

Ungkapan Emosional Febri Diansyah Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK

Ungkapan emosional mantan Juru Bicara atau Jubir KPK, Febri Diansyah soal pemecatan 56 pegawai KPK, yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan ( TWK): Disingkirkan oleh kekuasaan.

Dalam akun media sosial atau medsos, Febri Diansyah juga mengenang setahun dirinya menyatakan pengunduran dirinya dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Dalam cuitan Twitter-nya, Febri Diansyah juga mengungkapkan, sulitnya memberantas korupsi di Indonesia. 

"Pemberantasan korupsi memang tidak pernah mudah. Kekuasaan yang busuk tidak akan pernah nyaman denga keberadaan mereka," jelas dia.

Baca juga: Mengabdi di KPK 15 Tahun, Faisal Sebut Pimpinan Kejam dan Buta Hati: Jangan Takluk di Hadapan Kuasa

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberi tanggapannya soal 56 pegawai lembaga anti-rasuah yang diberhentikan 30 September mendatang.

Seperti diketahui, pemecatan 56 pegawai itu merupakan buntut dari polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam cuitan Twitter-nya, Febri terlihat menunjukkan rasa keprihatinan atas pemecatan pegawai KPK itu.

Menurutnya, ada kesewenangan sepihak yang terjadi di balik pemberhentian sejumlah pegawai itu.

Padahal, di situasi ini, kata Febri, ada pihak-pihak yang mampu bertindak.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved