Berita Tarakan Terkini

Update Kasus HGB Komplek THM, Kabag Hukum Pemkot Tarakan Siap Ajukan Banding ke PTUN Samarinda

Update kasus HGB komplek THM, Kabag Hukum Pemkot Tarakan Sofyan nyatakan siap ajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negera atau PTUN Samarinda.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Keberadaan Kawasan perbelanjaan THM saat ini masih menunggu putusan inkrah dari PTUN Samarinda. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Update kasus HGB komplek THM, Kabag Hukum Pemkot Tarakan Sofyan nyatakan siap ajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negera atau PTUN Samarinda.

Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Samarinda mengabulkan gugatan para pemilik sertifikat HGB di komplek THM (penggugat).

Agenda selanjutnya, menunggu sikap Pemkot Tarakan (tergugat) apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan PTUN Samarinda.

Baca juga: PPKM Tarakan Kembali Masuk Level 4, Wali Kota Beber Alasan Pusat, Karena Masuk Wilayah Aglomerasi

Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menegaskan akan melakukan banding terhadap putusan PTUN Samarinda yang mengabulkan sebagian gugatan penggugat yang merupakan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Kepala Bagian Hukum Pemkot Tarakan, Sofyan mengatakan, pemerintah akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.

“Siapa pun yang menang pasti dia akan melakukan upaya-upaya. Dalam hal ini pemerintah melakukan upaya hukum lebih lanjut,” ujar Sofyan, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tarakan kepada awak media, Senin (20/9/2021).

Ia melanjutkan, adapun persiapan untuk upaya hukum selanjutnya, termasuk data-data baru yang mungkin bisa ditunjukkan dalam persidangan, pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut.

“Nanti kita lihat. Karena harus pelajari dulu. Per dua minggu, nanti dokumen itu akan diserahkan sepenuhnya ke pengadilan. Kita mau banding,” tegasnya.

Lanjutnya lagi, untuk kuasa hukum yang akan digunakan saat ini akan dievaluasi pihaknya.

Baca juga: Jadwal Speedboat di Pelabuhan Liem Hie Djung, 5 Armada Rute Nunukan-Tarakan Beroperasi Hari Ini

“Nanti kita evaluasi dulu. Pengacara nanti dievaluasi. Kemarin kan melibatkan tim. Yang jelas pemerintah akan banding,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (16/9/2021) lalu, hakim memutuskan menyatakan batal Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor: 510/ 57.1/ DKUKMP/2021 tertanggal 21 Januari 2021 tentang Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di Kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM.

Dalam dalam putusan itu juga, mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor: 510/ 57.1/DKUKMP/2021 tertanggal 21 Januari 2021 tentang Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di kawasan pusat Perbelanjaan Tarakan/THM.

Kemudian, hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menyetujui dan/atau memberikan rekomendasi perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan di atas tanah hak pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di kawasan pusat perbelanjaan Tarakan/THM Tarakan.

Baca juga: Dinkes Tarakan Buka Layanan Swab Test Antigen Gratis, Ini Jadwal hingga Syarat yang Wajib Dipenuhi

Itu sesuai dengan Surat Permohonan tertanggal 17 November 2020 perihal Permohonan Rekomendasi/Persetujuan Perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di Kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM.

Dan Surat Permohonan tertanggal 6 Desember 2020 perihal Permohonan Kembali agar tergugat memberikan atau menerbitkan rekomendasi/persetujuan perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas tanah hak pengelolaan Pemerintah Kota Tarakan di kawasan pusat perbelanjaan Tarakan/THM. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved